POJOKSATU.id, KARAWANG – Pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menjadi pilihan masyarakat untuk memiliki rumah impian, baik dalam bentuk rumah subsidi maupun komersil.

Meski bank yang terdaftar di OJK menawarkan solusi aman dan legal, pengalaman nasabah dalam menjalani masa KPR yang bisa mencapai 10-20 tahun tak selalu nyaman. Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah tindakan dari Bank BTN Cabang Karawang yang dianggap berlebihan oleh nasabahnya.

Sunarto, seorang nasabah BTN Karawang, baru-baru ini mengalami kejadian yang mengejutkan. Sepulang kerja sekitar pukul 19.20 WIB, ia mendapati rumahnya ditempeli stiker oleh pihak bank.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Nasabah BRI Karawang Hilang, Manager Operasional Malah Bilang Gini

"Saya kaget melihat rumah kami sudah dipasang stiker dari pihak BTN," ungkapnya saat diwawancarai oleh tim Pojoksatu pada Senin 2 September 2024.

Khawatir dan bingung, Sunarto segera menghubungi nomor kontak yang tertera di stiker tersebut. Namun, yang mengejutkan, pihak BTN Karawang hanya merespons melalui pesan WhatsApp, enggan mengangkat teleponnya.

"Kami hanya bisa berkomunikasi lewat WA, tidak bisa berbicara langsung. Kami ingin tahu alasan dan mekanisme penempelan stiker itu, tetapi hanya dijelaskan bahwa kami terlambat membayar angsuran sebulan," jelas Sunarto.

Baca Juga: DK IWO Akan Adukan Manager Operasional BRI Karawang ke BRI Pusat dan Komisi XI

Menurut Sunarto, dirinya baru terlambat membayar angsuran untuk bulan Agustus pada tanggal 1 September, namun BTN meminta agar ia juga membayar angsuran bulan September, meski saat itu baru hari pertama bulan tersebut dan belum jatuh tempo.

Merasa dihina dan direndahkan, Sunarto mencoba mencari penjelasan lebih lanjut dengan berbicara kepada pimpinan kolektor BTN Karawang, Bapak Bob. Ternyata, tindakan penempelan stiker tersebut memang bagian dari SOP (Standar Operasional Prosedur) BTN.

"Ini sungguh melukai harga diri kami. Seluruh perumahan jadi tahu seolah-olah kami ini penunggak yang berbulan-bulan. Padahal, hanya telat satu bulan dan itupun baru lewat sehari," keluh Sunarto. Ia menambahkan bahwa tindakan BTN tersebut lebih mengerikan dibandingkan pinjaman online (pinjol) yang biasanya hanya menagih lewat telepon.

Baca Juga: Gentza Haydar Arskha Mahendra: Bocah Asal Karawang yang Bersinar di Bupati Cup 2024

Sunarto juga menemukan bahwa surat pemberitahuan dari BTN yang dikirim pada 16 Agustus 2024 terselip di balik pintu, sehingga ia tidak menyadari adanya pemberitahuan tersebut.

"Saya heran, sekelas BTN kok mengirim surat tanpa amplop, hanya selembar kertas!" tambahnya.

Sebagai penutup, Sunarto menyarankan agar nasabah BTN Karawang selalu menyiapkan angsuran tepat waktu, bahkan jika hanya terlambat sehari, karena tindakan bank dapat berdampak pada psikis dan harga diri keluarga.

Baca Juga: KPU Karawang: Pencalonan Bupati 2024 Berpedoman pada DPT, Bukan Jumlah Kursi

Saat ditanya apakah akan menggugat tindakan ini, Sunarto mengungkapkan bahwa ia masih berkonsultasi dengan pengacaranya.

Redaksi pojoksatu.id didampingi Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang bersama Sunarto sudah berusaha mengkonfirmasi soal ini ke pihak BTN Karawang bernama Bob.

Bahkan tim sudah menunggu sekitar 2 jam di lokasi yang sudah ditentukan agar pemrmasalahan ini bisa selesai. Namun sayangnya, yang bersangkutan tidak datang ke lokasi.
***