POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang kembali menyampaikan sosialisasi terkait perubahan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Sosialisasi ini diadakan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang mengubah beberapa persyaratan penting dalam proses pencalonan.

Komisioner KPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal, menjelaskan bahwa perubahan utama yang perlu diperhatikan adalah dasar pencalonan yang kini tidak lagi mengacu pada jumlah kursi, melainkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Karawang.

"Dalam putusan MK tersebut, pencalonan kini didasarkan pada jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT. Karena jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT Kabupaten Karawang lebih dari satu juta, maka syarat minimal dukungan bagi calon adalah 6,5% dari suara yang ada," jelas Putra, Minggu 25 Agustus 2024 di Kantor KPU Karawang.

Baca Juga: KPU Karawang Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Ini Syarat Lengkapnya

Selain itu, Putra juga menekankan pentingnya syarat usia bagi calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan putusan MK, syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun pada saat penetapan calon.

KPU Karawang juga menginformasikan rencana pelaksanaan proses pendaftaran calon yang akan berlangsung dengan kapasitas terbatas demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan.

"Kami telah mendesain proses pendaftaran ini agar berjalan kondusif, dengan kerjasama dari semua pihak, termasuk KPU, pasangan calon, dan rekan-rekan media," tambah Putra.

Baca Juga: KPU Karawang Gelar Kompetisi Futsal U18-U21 untuk Jaring Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Dalam simulasi penempatan posisi selama proses pendaftaran di Aula KPU, Putra menjelaskan bahwa posisi Bawaslu dan KPU akan menghadap ke arah timur, sementara tim pasangan calon akan dibatasi jumlahnya, dengan hanya beberapa orang yang diizinkan masuk.

"Kami harapkan ini menjadi kerjasama yang baik sehingga tidak ada asumsi atau hal-hal negatif pada saat pelaksanaan pendaftaran nanti," tutupnya. ***