POJOKSATU.id, KARAWANG - Social Policy and Political Studies (Sospols) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang, khususnya terkait proses mutasi pejabat dan asesmen jabatan Sekda definitif menjelang Pilkada 2024.
Direktur Sospols, Muslim Hafidz, mengingatkan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk tidak terburu-buru atau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait mutasi pejabat dan penetapan Sekda definitif. Ia menegaskan, keputusan yang ceroboh justru bisa merugikan Bupati sendiri.
“Terlepas dari dinamika politik Pilkada, H. Aep Syaepuloh saat ini adalah Bupati Karawang, yang seharusnya mengedepankan kepentingan seluruh warga Karawang,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/8/2024).
Muslim menambahkan, langkah kebijakan Bupati harus selalu berpijak pada kepentingan publik. Ia mengingatkan agar Bupati tidak melakukan keputusan yang tergesa-gesa, yang dapat merugikan dirinya sendiri secara politik.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Kiai dan Anggota Banser Karawang
Ada dua hal penting yang menurut Muslim harus diperhatikan oleh Bupati. Pertama, proses asesmen Sekda dan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terlihat menunjukkan kelemahan kepemimpinan Bupati, yang tampak mudah ditekan oleh pihak lain, baik dari lingkaran ASN maupun dari luar.
“Kepemimpinan yang baik harus menerima masukan dari berbagai pihak, tetapi tidak boleh reaktif dan ceroboh. Semua masukan harus dikelola dengan bijaksana sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya.
Muslim juga menyoroti keputusan Bupati yang dinilai janggal, mengingat SK Penjabat Sekda baru saja diterbitkan, namun tak lama kemudian proses asesmen Sekda definitif sudah dimulai.
Baca Juga: Grand Opening Sumbar Smartphone Karawang Hadirkan Berbagai Promo Menarik
Menurutnya, masih ada waktu bagi Bupati untuk mempertimbangkan pengisian jabatan tersebut hingga enam bulan ke depan.
Kedua, mutasi pejabat dan asesmen Sekda dilakukan bertepatan dengan kontestasi Pilkada, sehingga harus mematuhi aturan yang berlaku. Muslim mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada. Jika aturan ini dilanggar, bisa ada ancaman denda dan penjara.
“Saya yakin Bupati Aep akan cermat dalam mengambil keputusan. Penetapan Sekda definitif bukanlah hal yang mendesak, karena sudah ada Penjabat Sekda yang memiliki kewenangan yang sama,” tegas Muslim.
Baca Juga: Bau Sampah TPAS Jalupang Dikeluhkan Warga, Pemkab Karawang Diminta Bertindak
Muslim kembali menegaskan bahwa kondisi tata kelola pemerintahan di Pemkab Karawang masih normal. Ia menyarankan agar Bupati tidak memaksakan proses asesmen yang bisa saja berujung penolakan dari Kementerian Dalam Negeri, dan lebih baik menunggu waktu yang tepat.
Baca Juga: Aksi Damai Batal, Presidium Karawang Hudang Akan Laporkan Oknum Warga Madura ke Mabes Polri
“Aturan sudah jelas membatasi mutasi pejabat menjelang Pilkada. Saya berharap Bupati lebih cermat dan waspada terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki ambisi pribadi berlebihan,” tutupnya. ***




