POJOKSATU.id, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menemukan sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Karawang.
Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Bawaslu Karawang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Karawang, menyampaikan temuan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca Juga: Satpol PP Karawang Jaring Puluhan Pasangan Mesum di Kos-Kosan dan Apartemen
"Beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pantarlih pada saat pengawasan coklit antara lain: 35 pantarlih tidak meminta/melihat KK, KTP-EL, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); 67 pantarlih tidak menempelkan stiker; 14 pantarlih menempelkan stiker tanpa menulis identitas pemilih; 11 pantarlih menempelkan dua stiker pada satu KK; 16 pantarlih tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat; 20 pantarlih tidak mencatat disabilitas di kolom disabilitas; 61 pantarlih tidak memberikan tanda bukti coklit; 24 pantarlih tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal; 3 pantarlih mencoklit tiga KK yang berbeda dalam satu rumah dan menulisnya dalam satu stiker; 36 pantarlih tidak mengisi kolom kepala keluarga; 28 pantarlih tidak membawa SK; dan 42 pantarlih tidak mengisi kolom disabilitas pada stiker. Total keseluruhan temuan kesalahan prosedur mencapai 357," jelas Ade Permana.
Ade juga menjelaskan bahwa Bawaslu Karawang beserta jajarannya telah memberikan sejumlah saran perbaikan yang disampaikan baik oleh Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun oleh Bawaslu Kabupaten Karawang kepada KPU Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Leluasa Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Diduga Lecehkan Marwah PN Karawang
"Sebanyak 114 kali Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan kepada PPK dan satu kali Bawaslu Karawang memberikan saran perbaikan kepada KPU Karawang. Dari jumlah tersebut, 113 saran perbaikan dari Panwascam telah ditindaklanjuti oleh PPK, sedangkan satu saran perbaikan dari Kecamatan Karawang Timur sampai berita ini ditayangkan belum ditindaklanjuti oleh PPK Karawang Timur. Saran perbaikan dari Bawaslu Karawang kepada KPU Karawang juga telah ditindaklanjuti, namun belum dibalas secara tertulis oleh KPU Karawang," pungkasnya. ***




