POJOKSATU.id, KARAWANG - Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan proses pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024. Namun, proses pencairan honor mereka masih menunggu penyelesaian.

Mari Fitriana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa idealnya, honor KPPS akan dicairkan secara serentak ke rekening masing-masing pada Kamis, 15 Februari kemarin.

Namun, beberapa KPPS mengalami kendala dalam pembuatan buku rekening dan ATM, sehingga penyaluran honor tidak dapat dilakukan serentak.

"Honor KPPS sebagian telah kami cairkan, seperti yang terjadi pada KPPS di kecamatan Ciampel, Kotabaru, Cikampek, Jatisari, Tempuran, dan Pangkalan. Mereka sudah menerima honor kemarin karena persyaratan administrasi mereka sudah lengkap," ungkap Mari pada Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga: Honor KPPS di Karawang Belum Cair, Sebagian Sampai Sakit

Untuk mempercepat distribusi honor KPPS, KPU Karawang memutuskan untuk menyalurkannya melalui rekening Perwakilan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).

Para petugas KPPS diharapkan akan menerima honor secara tunai melalui PPS di wilayah masing-masing.

KPU Karawang telah memberikan instruksi kepada setiap PPS untuk berkoordinasi dengan outlet BNI terdekat dan memberikan informasi terkait jadwal pencairan honor kepada petugas KPPS.

Baca Juga: Bawaslu Karawang Gelar Apel Siaga untuk Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pemilu 2024

"Kami juga telah mengirim surat kepada pihak bank untuk memperpanjang jam operasional. Kami menargetkan pencairan akan selesai hari ini," tambahnya.

Jika ada petugas KPPS yang menghadapi kebijakan terkait honor di luar standar yang ditetapkan, mereka diminta untuk segera melaporkannya melalui kontak layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Karawang di nomor 0812-9293-7025.

"Jika ada permasalahan terkait kebijakan yang berbeda, harap segera melapor ke kantor KPU Karawang atau melalui PPID, dan kami akan menindaklanjuti dengan cepat," tandasnya. ***