POJOKSATU.id, KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sepanjang bulan Oktober 2023, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan ribu butir obat terlarang serta ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja.

Operasi ini merupakan bagian dari Ops Mantap Brata 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Karawang dengan fokus pada pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Karawang.

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, Kerugian Rp1,9 Miliar

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu 1 November 2023 Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa berhasil mengungkap 21 orang tersangka dalam 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama bulan Oktober 2023.

Arif Zaenal Abidin menyatakan, "Ke-21 tersangka adalah para pengedar di wilayah Karawang, termasuk dalam jaringan narkotika antar wilayah."

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Karawang, dan mereka berkomitmen untuk menindak pelaku hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Sekda Karawang Ajak Pemuda untuk Kolaborasi di Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencakup narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram, dan obat keras tertentu seperti pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.

Arif Zaenal Abidin menjelaskan bahwa setiap tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung pada jenis narkotika atau obat keras tertentu yang mereka dalami.

Bagi tersangka narkotika jenis sabu dan ganja, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Founder Persepsi Publik Karawang: Persaingan Caleg Semakin Efektif di Era Society 5.0

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam obat keras tertentu (OKT) akan dijerat dengan pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengingatkan pentingnya peran serta dan informasi dari masyarakat dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika. ***