POJOKSATU.id, KARAWANG - PT Total Cakra Alam (TCA) secara resmi mengajukan sanggah banding atas putusan hasil lelang proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok.
Surat sanggahan itu dikirim PT TCA kepada Tim Pokja Barjas Karawang pada 23 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT TCA, Mahmudin Aljares.
Diketahui, PT TCA adalah salah satu perusahaan yang mengikuti lelang dalam pembangunan proyek RSUD Rengasdengklok senilai Rp250 Miliar.
Baca Juga: Gejolak Lelang RSUD Rengasdengklok, KARLOS: Kami Akan Buat Aksi yang Menarik Perhatian Nasional
Berdasarkan isi surat sanggah PT TCA yang berhasil diterima redaksi, ada beberapa materi pokok sanggahan PT Total Cakra Alam, diantaranya :
Ketidaksesuaian Kualifikasi PT. PP (Pemenang Lelang)
Berdasarkan dokumen pengadaan, jelas disebutkan bahwa calon penyedia jasa harus memiliki bukti kesanggupan permodalan.
Namun, PT. PP saat ini tengah menghadapi masalah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang menunjukkan ketidakmampuan dalam modal kerja.
Menyusul peraturan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pertanyaan muncul mengapa PT. PP dianggap memenuhi syarat dalam proses lelang, padahal jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Baca Juga: Presidium KarLos Siap Kepung Pemda Karawang, Buntut Dugaan Kecurangan Lelang RSUD Rengasdengklok
Kesalahan dalam Persyaratan Referensi:
PT. Total Cakra Alam juga menyoroti kesalahan dalam persyaratan referensi yang diunggah oleh PT. PP TCA. Panduan dari UKPP (Unit Kerja Pengadaan Pemerintah) menegaskan bahwa pengalaman tenaga ahli/personal manajerial dapat diwakili oleh riwayat pengalaman pekerjaan ATAU referensi kerja, bukan keduanya. Namun, dalam dokumen lelang, terdapat kesalahan dalam penggunaan kata "DAN" yang seharusnya "ATAU." Kesalahan ini berpotensi mempengaruhi integritas proses lelang.
Potensi Konflik Kepentingan:
Terdapat indikasi bahwa PT. PP, PT. Adhikarya, dan PT HC adalah badan usaha yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sama dan/atau kepemilikan saham yang sama. Ini bisa mengarah pada pelanggaran PERPRES NO 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Keberadaan PT. PP dalam masalah PKPU semestinya menjadi pertimbangan dalam menilai integritas dalam proses lelang.
Selisih harga penawaran antara PT. TCA dan PT. PP Persero sekitar 10 Miliar rupiah. Ini adalah selisih yang signifikan, dan apabila PT. PP Persero dipaksa untuk memenangkan lelang tanpa pertimbangan yang tepat, ini bisa berpotensi menjadi kerugian bagi negara.
PT Total Cakra Alam mengajukan sanggahan ini dengan maksud untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pengadaan proyek penting ini.
Surat sanggahan ini disampaikan juga kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bupati Karawang, dan Inspektorat Karawang.
Ferry Dharmawan dari Presidium Karawang Los yang getol bersuara soal proses dugaan kecurangan lelang RSUD Rengasdengklok menyambut baik atas sanggahan yang dilakukan oleh PT TCA.
Menurut Ferry, atas dasar sanggahan dan beberapa indikasi kecurangan itu, maka Pemkab Karawang harus membatalkan hasil lelang kedua RSUD Rengasdengklok.
"Harus dibatalkan karena beberapa hal sudah kita pelajari soal PT PP ini," ujar Ferry.
Menurut Ferry, PT PP ternyata tidak memiliki modal dan masih dalam gugatan di pengadilan karena tidak bisa membayar vendor.
"Tidak ada alasan lain, harus membatalkan PT PP sebagai pemenang lelang," tandas Ferry. ***




