POJOKSATU.id, KARAWANG - Tim Sanggabuana dari Polres Karawang sukses mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Jalan By Pass, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Jumat (8/9/2023).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023, terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh empat pelaku, yakni IS (43 tahun), EH (58 tahun), AG (62 tahun), dan AA (61 tahun).
Menurut Kapolres, IS, EH, dan AG berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu tersebut.
Baca Juga: Wali Murid SDN Adiarsa Barat IV Karawang Keberatan Beli Buku Paket Rp582 Ribu
"Saat tim berpatroli, kami melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan dan melakukan pengejaran. Setelah diperiksa, ternyata STNK yang digunakan adalah palsu. Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku lainnya saat kami menemukan kendaraan R4 yang mencurigakan," ungkap Kapolres.
Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 lembar STNK palsu dengan nomor polisi B-2507-KIL, mobil Daihatsu Terios 1.5 M/T berwarna Hitam Metalik, 1 buku BPKB palsu dengan nomor polisi B-2507-KIL, dan mobil Daihatsu Terios 1.5 M/T berwarna Hitam Metalik.
Baca Juga: Polres Karawang Kembali Bentuk Kampung Bebas dari Narkoba
Selain itu, disita juga 1 unit kendaraan Suzuki APV, 38 lembar STNK palsu, 5 lembar BPKB palsu, 5 buah plat nomor palsu, 1 set komputer, 1 printer, amplas, 1 mesin gurinda, 1 palu, dan 1 set alat ketok huruf (digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin).
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pemalsuan dokumen selama satu tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB palsu.
Baca Juga: Pedagang Beras di Pasar Johar Karawang Keluhkan Kenaikan Harga Beras
Mereka mematok tarif antara Rp700 ribu hingga Rp5 juta untuk pembuatan STNK palsu (waktu pengerjaan 3 hari) dan Rp1,5 juta hingga Rp18 juta untuk pembuatan BPKB palsu (waktu pengerjaan 7 hari). Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp118 juta. ***




