POJOKSATU.id, KARAWANG - Aksi penyalahgunaan gas bersubsidi di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang telah terbongkar.

Awalnya, petugas patroli berhasil mendapatkan informasi mencurigakan dari sebuah desa yang dulunya merupakan bekas bengkel, di mana diduga terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.

Baca Juga: Kepala Desa Medangasem dan Petani Karawang Kompak Kerja Bakti di Hari Libur

Informasi dari masyarakat turut membantu dalam mengungkap kasus ini. Ditemukan dua orang pelaku sedang menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram.

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.

Baca Juga: Krisis Air di Karawang: Saluran Irigasi Pendangkalan Ancam 200 Hektar Sawah

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.

Polisi telah berhasil mengidentifikasi dua tersangka terkait kasus ini. Tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang berusia 26 tahun, diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyuntikan gas bersubsidi.

Baca Juga: Maraknya Praktik Pinjam Pakai CV dalam Proyek Pembangunan, Sekda Karawang Minta Dinas PUPR Lebih Teliti

Tersangka kedua berinisial DH, berusia 38 tahun, diduga membantu dalam proses penyuntikan. Saat ini, pengejaran masih berlangsung untuk menangkap tersangka lain berinisial D, yang diduga bertanggung jawab dalam memfasilitasi penyewaan tempat untuk menjalankan aksi ilegal ini.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.

Baca Juga: Siswa SD Negeri di Karawang Diwajibkan Membeli Buku di Toko yang Ditunjuk

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Karawang, Sepeda Motor Tabrakan dengan Mobil Boks, Pengendara Tewas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan pribadi.

Dengan penangkapan para pelaku, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang. ***