POJOKSATU.id - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mendesak KPK memeriksa pengusaha Sandiana Soemarko yang disebut berkaitan dengan pembelian aset di Cilandak, Jakarta Selatan, melalui PT Wismamas Citraraya.
Menurut Uchok, transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kasus ini perlu dibuka secara terang benderang. KPK harus memeriksa Sandiana Soemarko karena diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian aset milik Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan,” kata Uchok dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga: Dirut CBA Minta KPK Usut Proyek Rehabilitas Aula dan Kantor Bupati Madina 2023
Ia menegaskan bahwa pelepasan aset Pemerintah Daerah Kutai Timur seharusnya melalui sejumlah tahapan resmi, mulai dari persetujuan pihak terkait, kajian administratif, appraisal independen, hingga mekanisme hukum yang berlaku.
CBA juga menyoroti dugaan pembelian aset tanpa persetujuan PT Kutai Timur Investama selaku BUMD milik Pemkab Kutai Timur.
“Sandiana ini membeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut aset negara atau aset daerah,” ujarnya.
Menurut Uchok, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian daerah, kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Selain pihak swasta, CBA juga meminta aparat penegak hukum memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang memiliki kewenangan dalam proses pengalihan aset.
Penyidik diminta menelusuri seluruh dokumen transaksi, mulai dari appraisal, notulen rapat, keputusan penjualan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Sorotan serupa disampaikan pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi. Ia meminta KPK menunjukkan independensinya dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pengusaha, KPK wajib memanggil dan memeriksa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Muslim menilai kasus pengalihan aset daerah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara bernilai tinggi.
“Jangan sampai KPK dianggap hanya berani kepada pejabat kecil, tetapi takut menyentuh pengusaha besar atau pihak yang punya pengaruh kuat,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai dugaan pengalihan aset tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius hingga praktik mafia tanah.
Menurutnya, aset pemerintah daerah tidak mungkin berpindah tangan tanpa prosedur resmi apabila seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.
“Kalau aset pemerintah daerah bisa berpindah tangan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan yang sah, maka patut diduga ada tindak pidana di dalamnya,” ujar Damai.
Kasus dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur di kawasan Cilandak sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandiana Soemarko maupun PT Wismamas Citraraya terkait tudingan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga belum memberikan penjelasan mengenai legalitas dan mekanisme transaksi aset yang dipersoalkan.***

