POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program penghapusan denda sanksi administratif pajak daerah hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program pemutihan sebelumnya yang telah berakhir pada akhir September 2026 lalu.
Kepala Bapenda Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pendekatan persuasif pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Dishub Jember Rombak Lagi Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Mulai Senin
"Memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat," ujar Fauzi, Senin (5/10/2026).
Fauzi menambahkan bahwa optimasi penerimaan daerah dari sektor pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program pembangunan yang merata di Kabupaten Jember.
Dalam skema perpanjangan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah tidak perlu khawatir sebab mereka cukup membayarkan tagihan pokok pajaknya saja.
"Jadi penghapusan denda atau bunga keterlambatan pajak daerahnya yang kita hapuskan," terang Fauzi merinci bentuk kelonggaran yang diberikan.
Berdasarkan temuan di lapangan, Bapenda Jember mencatat banyak masyarakat yang sebenarnya beritikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Namun, mereka kerap terhalang oleh besarnya akumulasi sanksi denda.
Oleh karena itu, kelonggaran administrasi ini diharapkan dapat mendorong kedisiplinan dan ketertiban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah di masa mendatang.
Adapun pembebasan sanksi denda ini mencakup lima jenis pajak daerah, mulai dari pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain ketiga kategori tersebut, pemutihan denda juga berlaku bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"5 jenis pajak ini cukup dibayarkan saja pajak tahunannya, maka secara otomatis dendanya akan dihapuskan," pungkas Fauzi.***



