POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan bahwa pelaksanaan uji coba pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pasar Tanjung sama sekali tidak diputuskan secara sepihak oleh jajaran eksekutif.
Skema penataan jalur kendaraan yang berpusat di Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates tersebut telah resmi diberlakukan sejak Senin (28/9/2026) pagi.
Bupati Jember, Gus Fawait, mengungkapkan bahwa kebijakan rekayasa jalan ini murni lahir dari desakan serta permohonan langsung para pedagang Pasar Tanjung.
Gus Fawait menjelaskan bahwa aturan baru ini diberlakukan untuk merespons aspirasi warga yang berjualan, baik di area lantai dasar maupun lantai atas pasar.
Menurutnya, keputusan pengalihan arus kendaraan ini diambil demi mengakomodasi berbagai masukan dari kalangan masyarakat luas, termasuk dari kelompok mahasiswa dan pelaku usaha setempat.
"Kemunculan perbedaan sudut pandang maupun dinamika respons di tengah masyarakat terkait penyesuaian rute ini sebagai hal yang lumrah dalam alam demokrasi dan proses penataan kota," papar Gus Fawait, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Respon Tuntutan Pedagang Pasar Tanjung, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas Jalan Samanhudi
Menyikapi dinamika tersebut, pemerintah daerah berjanji akan senantiasa menyediakan ruang diskusi yang terbuka demi merumuskan kesepakatan terbaik yang menguntungkan seluruh pihak.
"Pemkab Jember siap menyerap semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra," tegasnya.
Selama masa uji coba, penerapan simulasi lalu lintas ini bakal terus ditinjau ulang secara berkala oleh tim teknis di lapangan.
Baca Juga: Warga Sering Ngeluh Macet dan Sampah, Pemkab Jember Akhirnya Rombak Total Aturan Pasar Tanjung
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembenahan dan revitalisasi kawasan Pasar Tanjung benar-benar memberikan dampak positif yang maksimal bagi perekonomian masyarakat.
Pemkab Jember akan terus menjalankan tahap penyesuaian dan pemantauan sebelum nantinya menetapkan regulasi transportasi yang bersifat mengikat dan permanen di pusat aktivitas ekonomi tersebut. ***



