POJOKSATU.id, JEMBER – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember mengintensifkan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Operasi penindakan gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) ini digelar secara berkala di Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Dari serangkaian penindakan di tingkat toko dan warung eceran tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp192.053.700.

Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Bodong Disita, Bea Cukai Jember Selamatkan Uang Negara Rp105 Juta

Adapun barang yang disita yakni 126.740 batang rokok ilegal. 

Kemudian ada 3.058 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai. 

Penyitaan tersebut sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp105.022.120.

Baca Juga: Kakanwil Bea Cukai Jatim II Ungkap 1.969 Kasus Rokok Ilegal di Jawa Timur Senilai Rp1,6 T, Jember Rekor Musnahkan 7,4 Juta Batang

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti hasil operasi pasar telah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait proses hukum dugaan pelanggaran di bidang cukai ini, Tria menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan untuk barang bukti, ketika ketemu rokok ilegal ini kami bawa ke kantor untuk dilakukan penelitian," kata Tria saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Senilai Rp10,5 Miliar

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan sanksi atau tersangka masih menunggu hasil penelitian mendalam terhadap barang bukti serta pemeriksaan para pihak terkait.

Dalam pelaksanaannya, pemetaan titik lokasi operasi pasar dilakukan secara terukur berdasarkan data pengumpulan informasi dari Satpol PP yang dianalisis melalui aplikasi khusus.

Selain melakukan tindakan represif berupa penyitaan, petugas gabungan di lapangan juga mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi.

"Jadi untuk penindakan ini, selain melakukan penindakan, kami pun melakukan edukasi ke warung-warung supaya tidak lagi menjual rokok-rokok ilegal," ujar Tria.

Melalui pendekatan edukatif ini, Bea Cukai Jember berharap para pedagang eceran memahami sanksi hukum yang berlaku dan menolak menjual rokok tanpa pita cukai. ***