POJOKSATU.id, JEMBER – Upaya pemberantasan peredaran rokok bodong di wilayah Tapal Kuda terus digencarkan secara masif oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember.

Sepanjang tahun 2026 ini, tim penindakan gabungan sukses mencatatkan rekor penyitaan rokok ilegal yang melonjak tajam hingga menyentuh angka belasan juta batang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengungkapkan bahwa tren peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerjanya memang mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Bodong Disita, Bea Cukai Jember Selamatkan Uang Negara Rp105 Juta

Jika dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya, jumlah barang bukti hasil sitaan pada tahun ini terpantau naik hingga lebih dari tiga kali lipat.

"Angkanya itu cukup meningkat drastis karena di tahun 2025 itu sekitar 3 juta batang," ungkap Tria saat dikonfirmasi terkait perbandingan hasil operasi penindakan, Selasa (29/9/2026).

"Untuk capaian per 31 Agustus ini sudah lebih dari 11 juta batang yang kami lakukan penindakan, di mana kemarin sekitar 7,4 juta batang sudah dimusnahkan di bulan Agustus," imbuhnya.

Baca Juga: Kakanwil Bea Cukai Jatim II Ungkap 1.969 Kasus Rokok Ilegal di Jawa Timur Senilai Rp1,6 T, Jember Rekor Musnahkan 7,4 Juta Batang

Dari tiga kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja Bea Cukai Jember (Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi), peredaran rokok ilegal ini rupanya paling banyak bersarang di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Yang paling banyak untuk tiga bulan terakhir ini dari Kota Situbondo, untuk persentasenya lebih dari 40 persen," sebut Tria secara gamblang.

Secara tidak langsung, Tria membeberkan bahwa kesuksesan rentetan operasi pasar ini bermula dari pengumpulan informasi intelijen oleh jajaran Satpol PP di masing-masing daerah.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Senilai Rp10,5 Miliar

Laporan di lapangan tersebut kemudian diolah dan dianalisis menggunakan aplikasi khusus guna memetakan titik-titik rawan peredaran sebelum akhirnya dieksekusi oleh petugas.

Lebih lanjut, Tria menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penindakan dan operasi pasar yang masif ini rupanya didanai menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penggunaan dana DBHCHT untuk mendanai operasi represif ini dinilai sangat vital guna menekan tingkat kebocoran potensi pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.

Ke depannya, pemanfaatan dana cukai untuk operasi serupa akan terus digencarkan demi memberikan efek jera sekaligus memutus rantai distribusi barang ilegal dari hulu hingga ke hilir. ***