POJOKSATU.id, JEMBER – Program layanan kesehatan jemput bola bertajuk 'Homecare' yang digagas Pemkab Jember sejak Juli 2026 belakangan mendapat sorotan tajam.
Di media sosial, program ini dituding hanya sekadar formalitas dimana petugas datang, periksa ala kadarnya, foto-foto, lalu pergi.
Menepis nyinyiran netizen tersebut, Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, angkat bicara.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pakar Terlalu Pintar hingga Jadi 'Goblok', Singgung Tekad Bikin Indonesia Sejahtera
Ia menyebut ada kesalahpahaman karena publik hanya melihat sepotong dari keseluruhan alur pelayanan.
"Pemeriksaan awal di rumah pasien bukanlah akhir dari pelayanan, melainkan langkah awal untuk mendeteksi kondisi kesehatan warga dan menentukan tindakan medis berikutnya," tegas Untung.
Untung menjelaskan, program Homecare ini bukan program sembarangan.
Baca Juga: Seminggu Usai Kecelakaan Laut Jawa, 126 Korban KM Virgo Transport 8 Hilang, 9 Ditemukan Meninggal
Target utamanya menyasar sekitar 25 ribu keluarga rentan di seluruh pelosok Kabupaten Jember.
Mereka yang diprioritaskan meliputi warga miskin ekstrem, lansia yang hidup sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, hingga balita dengan indikasi stunting.
Setiap penerima manfaat, lanjut Untung, akan mendapatkan jadwal visitasi rutin setiap bulan dari tenaga medis.
"Tindakan disesuaikan dengan kebutuhan pasien, mulai dari cek fisik oleh dokter, perawatan luka, pemantauan kehamilan, hingga pemeriksaan menggunakan USG portabel," paparnya.
Setelah pemeriksaan awal, tim medis akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika penyakit pasien masih bisa ditangani di skala puskesmas, maka petugas akan langsung memberikan pengobatan di tempat.
Namun, bagi pasien yang membutuhkan penanganan serius atau rawat inap, tim medis Homecare akan langsung merujuk warga tersebut ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan.
Lantas, bagaimana dengan warga rentan yang belum masuk dalam kuota 25 ribu sasaran tersebut?
Untung memastikan mereka tidak akan diabaikan. Warga yang butuh bantuan darurat bisa melapor melalui saluran pengaduan 'Wadul Gus'e' atau langsung ke puskesmas terdekat, yang nantinya akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Secara regulasi, program ini sudah memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari UU Kesehatan No. 17/2023, UU Pemda No. 23/2014, hingga Permenkes terbaru di tahun 2024.
Baca Juga: Millie Bobby Brown dan Jake Bongiovi Punya Anak Kedua, Kembali Pilih Jalur Adopsi
Di akhir keterangannya, Untung kembali menegaskan bahwa hak warga untuk mendapat layanan medis tidak boleh terhalang oleh jarak maupun kendala sosial.
"Keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa banyak foto yang diunggah ke media sosial atau jumlah rumah yang dikunjungi, melainkan dari terdatanya kondisi pasien, teridentifikasinya kebutuhan medis, serta tersedianya tindak lanjut atau rujukan yang tepat," pungkasnya. ***



