POJOKSATU.id, JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember saat ini tengah berfokus pada tahapan krusial terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026.
Usai menggelar sidang paripurna pada Selasa (1/9/2026), Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, memberikan penjelasan terkait proses yang sedang berjalan serta menanggapi sejumlah usulan dari bupati.
Halim menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna hari itu adalah mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif.
"Jadi hari ini adalah tahapan ya, tahapan proses pembahasan perubahan anggaran APBD 2026. Tahapannya sudah pada tahapan nota pengantar Bupati terhadap perubahan anggaran keuangan," ungkap Halim.
Di tengah proses pembahasan anggaran tersebut, muncul sebuah wacana menarik yang diusulkan langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait.
Gus Fawait mengusulkan agar ke depannya setiap anggota DPRD Jember didampingi oleh satu orang tenaga ahli.
Baca Juga: Miris, Saat MBG dan Kopdes Jor-joran Anggaran, Hadiah OSN Malah Anjlok dari 15 Juta jadi 3 Juta
Merespons usulan tersebut, Halim membeberkan bahwa secara kelembagaan, DPRD Jember sebenarnya sudah memiliki tenaga ahli dan tenaga fraksi yang bekerja sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12.
Namun, usulan baru ini berkaca pada pengalaman bupati saat bertugas di tingkat provinsi.
"Cuma ada beberapa di daerah karena pengalaman beliau (bupati) sewaktu menjadi DPRD Provinsi, ternyata di DPRD Provinsi itu masing-masing anggota mendapatkan satu orang tenaga ahli," jelas Halim.
Baca Juga: Sudah Ditebak Sejak Awal, Habis Karhutla Muncul Bibit Sawit, Masa Iya Nggak Ada yang Menanam
Lebih lanjut, Halim menilai bahwa pemikiran bupati tersebut cukup berdasar.
Mengingat latar belakang anggota dewan yang heterogen, pendampingan dari sosok yang menguasai bidang tertentu dinilai bisa sangat membantu kinerja legislatif.
"Karena memang rata-rata anggota dewan itu kan pejabat politis, bukan pejabat teknis, tidak punya keahlian khusus. Otomatis tentu keahlian khusus ini dimiliki oleh tenaga profesional, akademisi maupun pengamat," terangnya.
Baca Juga: Kajari Mandailing Natal Tegaskan Banding atas 3 Vonis Bebas Pejabat Madina, Silaturahmi ke SMSI
Ia juga menambahkan bahwa tenaga profesional pendamping tersebut nantinya bisa juga direkrut dari kalangan jurnalistik.
Kendati usulan tersebut terdengar menjanjikan untuk mendongkrak performa legislatif, Halim menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mengetuk palu persetujuan.
DPRD Jember perlu memastikan terlebih dahulu landasan hukumnya.
Baca Juga: Karhutla Makin Menggila! 202 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Kerugian Tembus Rp123 Triliun
Pihaknya berencana untuk membawa usulan pengadaan tenaga ahli perorangan ini ke meja konsultasi guna mengkaji apakah regulasi di tingkat kabupaten mengizinkan hal tersebut.
"Tentu perlu dikaji lagi apakah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan itu, kami akan berkonsultasi," pungkasnya. ***



