POJOKSATU.id - Angka kemiskinan Indonesia yang mencapai 64,2 persen dalam laporan Bank Dunia belakangan menjadi perhatian.

Pasalnya, angka tersebut terlihat sangat jauh dibandingkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kemiskinan nasional sebesar 8,07 persen pada Maret 2026.

Lantas, apakah salah satu data tersebut keliru?

BPS menjelaskan, perbedaan yang sangat besar itu bukan karena kesalahan pencatatan.

Bank Dunia dan BPS menggunakan garis kemiskinan serta metode pengukuran yang berbeda.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan kedua angka tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung karena tujuan penggunaannya juga berbeda.

"Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$ 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," ujar Nashrul dikutip dari Antara, Rabu 2 September 2026.

Nasrul juga menjelaskan, standar tersebut digunakan untuk negara dalam kelompok pendapatan menengah atas.

"Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara," tambahnya.

Mengapa angka Bank Dunia mencapai 64,2 persen?
Angka 64,2 persen tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026.

Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan sebesar US$ 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Standar tersebut digunakan untuk negara yang masuk kelompok pendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).

Selain garis US$ 8,30, Bank Dunia juga memiliki standar internasional lainnya.

Garis US$ 3 per kapita per hari digunakan untuk mengukur kemiskinan ekstrem, sedangkan US$ 4,20 digunakan untuk negara berpendapatan menengah bawah.

Yang perlu diperhatikan, angka US$ 8,30 tersebut bukan hasil konversi sederhana dari dolar AS ke rupiah berdasarkan kurs pasar.

Bank Dunia menggunakan PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Dengan cara tersebut, standar kemiskinan dapat digunakan untuk membuat perbandingan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai negara.

BPS menjelaskan, angka 64,2 persen menggunakan garis US$ 8,30 PPP 2021 yang disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas.

Artinya, standar tersebut bukan secara khusus menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

BPS punya cara penghitungan berbeda
Berbeda dengan Bank Dunia, BPS menggunakan garis kemiskinan nasional untuk mengukur kondisi masyarakat Indonesia.

Metode yang digunakan adalah pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN).

Penghitungan ini melihat pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan nonmakanan.

Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang setiap hari.

Standar tersebut disusun berdasarkan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.

Sementara kebutuhan nonmakanan mencakup berbagai pengeluaran dasar, seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Data tersebut kemudian dihitung menggunakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mencatat pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat.

Susenas dilakukan dua kali dalam setahun.

Karena itu, garis kemiskinan BPS dapat diperbarui agar lebih mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Indonesia.

Kemiskinan Indonesia tercatat 8,07 persen
Berdasarkan metode nasional tersebut, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen.

Jumlahnya sekitar 22,93 juta orang.

Angka tersebut dihitung berdasarkan garis kemiskinan yang mempertimbangkan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Perbedaan tingkat harga, pola konsumsi, hingga rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin ikut diperhitungkan dalam penghitungan tersebut.

Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada periode tersebut tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Jadi, angka 8,07 persen BPS memang tidak dimaksudkan sebagai ukuran yang sama dengan angka 64,2 persen Bank Dunia.

Mana yang digunakan untuk kebijakan di Indonesia?
Menurut BPS, garis kemiskinan nasional lebih relevan untuk digunakan ketika pemerintah ingin menyusun kebijakan yang menyasar masyarakat Indonesia.

Nashrul menyebut Bank Dunia juga telah menjelaskan hal tersebut melalui keterangan di situs resminya pada 13 Juni 2025.

Standar Bank Dunia lebih banyak digunakan untuk membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara.

Sementara data kemiskinan nasional BPS dirancang berdasarkan kondisi sosial-ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, perbedaan angka tersebut perlu dilihat berdasarkan konteksnya.

Angka 64,2 persen bukan berarti 64,2 persen penduduk Indonesia dikategorikan miskin menurut garis kemiskinan nasional.

Begitu pula angka 8,07 persen BPS bukan berarti Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain menggunakan standar internasional.

Keduanya merupakan hasil pengukuran dengan tujuan berbeda.***