POJOKSATU.id, JEMBER – Jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar puluhan kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (obaya) sepanjang bulan Agustus 2026, termasuk dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026), Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kepolisian berhasil mengamankan puluhan tersangka dari puluhan kasus yang diungkap.
"Sepanjang bulan Agustus, untuk kasus narkotika ada 34 kasus yang berhasil diungkap dengan 38 orang tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan. Sementara untuk kasus obaya ada 2 kasus dengan 3 tersangka," ujar AKBP Alaiddin di hadapan awak media.
Baca Juga: Belajar Konflik 2025, NU Ubah Pemilihan Ketum PBNU via AHWA, Tenyata Nuh Sosok Perancangnya
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba di Jember dilakukan secara masif dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
"Kaitan masalah narkoba, kami Polres Jember tidak ada ampun. Selain tindakan hukum, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat karena impact-nya cukup luas terhadap generasi penerus," tegas Alaiddin.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Baca Juga: Sejarah Universitas Hang Tuah, Berawal dari Tekad TNI AL Membangun Perguruan Tinggi Kelautan
"Pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kita bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, terutama peran orang tua. Kasihan penerus bangsa yang nantinya dirusak oleh barang-barang tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., membeberkan rincian hasil pengungkapan khusus selama Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung pada 12–23 Agustus 2026.
"Selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2026, sebanyak 27 kasus berhasil kami ungkap. Terdiri dari 25 kasus narkotika dan 2 kasus obaya, dengan total 29 tersangka. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa," jelas Iptu Bagus Dwi Setyawan.
Baca Juga: UMKM Tetap Jadi Tulang Punggung BRI, Kredit Tembus Rp1.235 Triliun hingga Kuartal II 2026
Secara akumulatif, total barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas meliputi: Sabu-sabu: 560,93 gram, Ekstasi: 153 butir (termasuk varian wujud merah muda/pink), Obaya (Trihexyphenidyl / Logo Y): 95.000 hingga 96.000 butir, Dextro: 1.000 butir, Peralatan: 6 unit timbangan digital dan 32 unit ponsel pintar.
Iptu Bagus Dwi Setyawan juga memaparkan lima kronologi pengungkapan kasus menonjol yang menjadi perhatian utama:
Yang pertama yakni Jaringan Madura - Sumberbaru (3 Agustus 2026).
Pada Pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial HT dan LY di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Murka Dengar Ada SLHS Yang Dipalsukan,Minta Kadis DPMPTSP Buat LP ke Polres
Dari tangan HT, disita 98,89 gram sabu (17 klip plastik), sedangkan dari LY disita 95,50 gram sabu.
Total BB mencapai 195,45 gram sabu yang diduga disuplai dari Madura untuk diedarkan di kawasan Kota Jember.
Kedua, ada Sistem Ranjau Kaliwates (11 Agustus 2026). Pada pukul 13.00 WIB, petugas membekuk tersangka AS di depan ruko Jalan Ikan Paus, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates.
Baca Juga: Gus Lilur Soroti Muktamar ke 35 NU, Ada Panglima Tiba-tiba Umrah, Pasukan Kocar-kacir
Disita barang bukti sabu seberat 71,16 gram dan 122 butir ekstasi. Pelaku menjalankan modus sistem ranjau dengan melibatkan perantara berinisial AK yang juga telah diamankan.
Kemudian yang ketiga ada jaringan antar-kota Probolinggo–Jember–Bali (19 Agustus 2026).
Diungkap jika pada pukul 20.00 WIB, tersangka MAY ditangkap di Kecamatan Patrang. MAY mengaku mengambil pasokan sabu seberat 147 gram dan 20 butir ekstasi pink di Terminal Probolinggo dari seseorang berinisial K (DPO) atas perintah BS (DPO) dan SO (DPO).
Baca Juga: Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, 900 Ribu Berebut 500 Ribu Formasi pada 2027
Saat ditangkap, barang bukti disita tersisa 112,14 gram sabu yang telah dipecah menjadi paket hemat (supra, setengah, 1 gram) serta 20 butir ekstasi.
Rencananya, barang haram ini akan dikirimkan ke pembeli berinisial PL di Bali.
Selanjutnya ada pencegatan jalur sumenep–tanggul (26 Agustus 2026).
Petugas melakukan pengejaran dari wilayah Desa Prancak, Pasongsongan, Sumenep, hingga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di Jalan Raya Tanggul, Jember.
Barang bukti yang disita berupa 1 klip sabu seberat 96,11 gram.
Dan terakhir yakni peredaran obaya puluhan ribu butir (16 Agustus 2026).
Baca Juga: Jaga Saninten dari Ancaman Kepunahan, Pertamina Regional JBB Tanam 4.200 Pohon di Bandung Utara
Pukul 12.00 WIB, petugas menangkap tersangka A di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, yang mengecer obat logo Y seharga Rp800 ribu per kaleng dari tersangka FL.
Pengembangan dilanjutkan pukul 18.00 WIB dengan mengamankan FDW di Kecamatan Umbulsari.
Dari kediaman FDW, polisi menyita 92 kaleng berisi total 92.983 butir pil Trihexyphenidyl (Logo Y) yang dipesan melalui jaringan online.
Baca Juga: Sejarah UKWMS, Berawal dari Gagasan Pendidikan Tinggi Katolik hingga Kini Punya Lima Kampus
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Untuk tersangka kasus narkotika (sabu dan ekstasi) akan Dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Baju Kena Oli Jangan Langsung Dikucek, Begini Cara Membersihkannya agar Kain Tetap Aman
Kemudian untuk tersangka kasus obaya (Obat Keras Berbahaya) akan Dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di akhir, Kapolres Jember kembali mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba.
"Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, segera sampaikan kepada kami. Mari kita mitigasi bersama-sama," pungkas AKBP Alaiddin. ***



