POJOKSATU.id, JEMBER – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (31/7/2026) berlangsung alot dan penuh interupsi.
Rencana Pemerintah Kabupaten Jember untuk "berutang" mendapat sorotan tajam dari legislatif.
Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP Jember, Widarto, melontarkan sejumlah kritikan keras terkait wacana pinjaman daerah yang dimasukkan dalam postur APBD 2027.
Baca Juga: Rekrutmen Pustakawan PNS Dibuka 2027, Ini Bocoran Formasi, Syarat, dan Tahapan Seleksinya
Sebagai informasi, APBD Jember 2027 diproyeksikan mengalami defisit fantastis, yakni sekitar Rp986 miliar.
Guna menambal kebocoran tersebut, Pemkab berencana menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 sebesar Rp200 miliar, dan sisanya mengajukan utang ke pemerintah pusat via PT SMI senilai Rp786,57 miliar.
Melihat postur tersebut, Widarto langsung mengingatkan TAPD mengenai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2025 yang membatasi defisit maksimal di angka 2,5 persen.
Baca Juga: MK Tolak Uji Sisdiknas, Begini Definisi Guru Menurut Norma Hukum
"Kalau utang ini direncanakan masuk dalam pembiayaan untuk menutup defisit, maka defisit yang Rp987 miliar itu sudah pasti di atas 2,5 persen. Mekanisme utang ini mau ditaruh di mana kalau ditabrakkan dengan aturan itu?" cecar Widarto di ruang rapat.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengkritisi urgensi pinjaman tersebut.
Widarto memang tidak menutup mata bahwa fasilitas RSD Soebandi saat ini kewalahan menampung pasien akibat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program kesehatan gratis *Universal Health Coverage* (UHC).
Banyak pasien yang harus menunggu lama hingga 24 jam karena kamar penuh.
Namun, ia dengan tegas menolak narasi bahwa meminjam uang ratusan miliar adalah satu-satunya jalan keluar untuk membangun ruang rawat inap baru.
Menurutnya, ada banyak pos belanja daerah yang bisa diefisiensi. Ia pun menyarankan agar TAPD merekonsiliasi total anggaran untuk program Bunga Desa dari berbagai instansi.
"Bukan seakan-akan pinjaman jadi satu-satunya pilihan. Kalau anggaran Bunga Desa itu dikumpulkan totalnya berapa, jangan-jangan dananya bisa digeser saja untuk membangun ruang rawat inap di Subandi. Utamakan yang mendesak, yang (program) lain kalau belum mampu ya ditunda dulu," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Widarto juga mewanti-wanti keras agar skema pelunasan utang tidak melampaui masa jabatan bupati saat ini.
Ia mengibaratkannya seperti ulah oknum kepala desa yang menyewakan tanah kas desa melewati masa jabatannya, yang ujung-ujungnya hanya mewariskan masalah bagi pemimpin baru.
Kekhawatiran Widarto bukan tanpa alasan. Tercatat, pada APBD 2027 saja sudah dianggarkan dana sebesar Rp37 miliar hanya untuk membayar bunga pinjamannya.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib APBD Jember di tahun 2028, 2029, dan 2030 nanti jika harus menanggung kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Baca Juga: 8 Formasi CPNS Non Guru yang Bisa Dilamar Lulusan S.Pd, Peluang Karier Tak Hanya Jadi Guru
"Apakah skema pembayaran ini tidak akan membebani pos-pos pembangunan dan layanan publik yang lain di tahun-tahun mendatang? Ini harus jelas dari awal, jangan sampai utang ini terlihat mewah sekarang tapi membebani di belakang," pungkas Widarto mengingatkan. ***



