POJOKSATU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora, Jangkung Sido Sentosa, terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan definisi guru dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026).
Permohonan Sebagian Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 26 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak dapat diterima.
Sementara itu, terhadap pengujian Pasal 35 Ayat (1) UU Sisdiknas serta Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Artinya, ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan maupun definisi guru dalam kedua undang-undang tersebut tetap dinyatakan berlaku.
Standar Nasional Pendidikan Dinilai Penting
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan merupakan bagian penting dalam membangun sistem pendidikan nasional yang terpadu.
Menurut Mahkamah, standar tersebut berfungsi sebagai kriteria minimal penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
"Bahwa SNP diperlukan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI dan merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan suatu sistem pendidikan nasional yang terpadu," ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga menegaskan bahwa keberadaan Standar Nasional Pendidikan tidak menghambat hak masyarakat memperoleh pendidikan.
Baca Juga: Wings Air Sukses Mendarat Perdana di Bandara AH Nasution, Madina Ajak Daerah Lain Berkolaborasi
Sebaliknya, standar tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan yang memenuhi kualitas minimal secara nasional.
Definisi Guru Tidak Bersifat Diskriminatif
Mahkamah juga menolak dalil Pemohon terkait definisi guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menurut MK, guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi, kualifikasi, hak, dan kewajiban tertentu sehingga definisinya memang berbeda dengan tutor maupun tenaga kependidikan lainnya.
"Pembedaan tersebut bukanlah bentuk perlakuan diskriminatif sebagaimana didalilkan Pemohon," kata Arsul.
Mahkamah menjelaskan bahwa definisi guru tidak hanya berkaitan dengan hak, tetapi juga memuat syarat akademik, kompetensi, dan tanggung jawab profesi yang wajib dipenuhi.
Karena itu, definisi tersebut tidak dapat diperluas secara otomatis kepada tenaga kependidikan lain yang memiliki karakteristik berbeda.
Perluasan Definisi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
MK juga berpandangan apabila permohonan Pemohon dikabulkan, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Kemensos Mengawal Keamanan Dan Kenyamanan Siswa Sekolah Rakyat Pada MPLS Sekolah Rakyat Gel 2
Perluasan makna guru dinilai berpotensi mengubah keseluruhan konstruksi norma dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang selama ini menjadi dasar pengaturan profesi guru di Indonesia.
Dalam permohonannya, Jangkung Sido Sentosa berpendapat bahwa penerapan Standar Nasional Pendidikan memaksakan standar yang tidak proporsional terhadap peserta didik dan lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM.
Ia juga menilai penyeragaman standar tersebut menghambat pengembangan lembaga yang dikelolanya serta mengurangi ruang bagi pendidikan yang lebih inklusif.
Namun, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan.***




