POJOKSATU.ID – Persoalan pendidikan di Provinsi Jambi dinilai perlu dipahami secara objektif dan berbasis data yang akurat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan dalam kajian mengenai data pendidikan, tata kelola anggaran, dan realitas kebijakan pendidikan di Provinsi Jambi.

Kajian tersebut menyoroti narasi mengenai 49 ribu remaja Jambi yang disebut putus sekolah serta isu dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

Baca Juga: Pengertian, Syarat, Sunnah, dan Ketentuan Menjadi Shohibul Qurban, Sebaiknya Menyembelih Hewan Kurbannya Sendiri

Dalam pembahasannya, dijelaskan bahwa angka 49.277 remaja usia 16–18 tahun bersumber dari publikasi Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024 berbasis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun secara metodologis, angka tersebut tidak sepenuhnya dapat diartikan sebagai putus sekolah.

“Angka 49.277 orang pada kelompok usia 16–18 tahun berada pada kategori belum pernah sekolah dan tidak sekolah lagi, bukan seluruhnya drop out,” tulis kajian tersebut.

Baca Juga: Naskah Pidato Sambutan Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi Komdigi untuk Amanat Upacara, Lengkap Link Unduh

Disebutkan, sebagian dari kelompok tersebut merupakan remaja yang telah menyelesaikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun tetapi tidak melanjutkan ke jenjang SMA atau sederajat karena faktor ekonomi, akses wilayah, maupun keterbatasan daya tampung sekolah.

Meski demikian, kondisi tersebut tetap dinilai menjadi tantangan serius bagi peningkatan angka partisipasi pendidikan di Provinsi Jambi.

Kajian itu juga menyoroti persoalan tata kelola anggaran pendidikan, khususnya terkait penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus fisik bidang SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Sukses Besar! Drama Terbaru Park Ji Hoon 'The Legend of Kitchen Soldier' Raih Rating Premiere Tertinggi di tvN

Estimasi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp21,89 miliar dijelaskan berasal dari pagu anggaran pengadaan DAK fisik SMK senilai sekitar Rp121 miliar hingga Rp122 miliar.

“Langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum harus didukung penuh sebagai bagian dari upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” demikian isi kajian tersebut.

Selain menyoroti persoalan anggaran, kajian itu juga mengulas pelaksanaan program afirmatif Pemerintah Provinsi Jambi melalui Pro-Jambi Cerdas dalam pilar Dumisake sektor pendidikan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2022 hingga 2025, sebanyak 21.932 siswa SMA, SMK, dan SLB dari keluarga kurang mampu telah menerima bantuan perlengkapan sekolah dan stimulan biaya pendidikan.

Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka anak tidak sekolah akibat faktor ekonomi.

Baca Juga: Josepha Alexandra Bakal Dijadikan Duta LCC MPR RI, MPR Minta Maaf ke Publik

Dalam rekomendasinya, kajian tersebut mendorong sinkronisasi data antara BPS, Dapodik, dan DTKS agar pemerintah dapat memetakan secara rinci remaja usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan.

Selain itu, penguatan pendidikan kesetaraan melalui PKBM dan Paket C, digitalisasi pengawasan anggaran pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan juga dinilai perlu menjadi prioritas pembangunan.

Kajian tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pendidikan di Jambi tidak cukup hanya melalui perdebatan narasi, tetapi memerlukan kebijakan yang berbasis data, transparansi anggaran, dan penguatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.***