POJOKSATU.id - Kasus hukum yang menjerat mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, kembali menyita perhatian publik, setelah hakim banding yang menjatuhkan vonis terhadapnya, Shin Jong-o, ditemukan tewas.

Dilansir dari Yonhap, hakim tersebut ditemukan tewas pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekira pukul 01.00 waktu setempat, di dekat Pengadilan Tinggi Seoul.

Shin diketahui memimpin sidang banding yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kim Keon Hee, delapan hari sebelum ia ditemukan meninggal dunia.

Kepolisian menyebut korban diduga jatuh dari salah satu bangunan dan masih menyelidiki penyebab pasti kejadian tersebut.

Di lokasi, polisi menemukan catatan yang diduga ditulis oleh Shin. Isi pesan tersebut berbunyi, “Saya minta maaf. Saya pergi atas pilihan saya sendiri", yang seakan menyiratkan korban bunuh diri.

Baca Juga: Tes SPPI Manajer Kopdes 2026 Bikin Tegang, 228 Soal Harus Tuntas dalam 1 Jam

Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain, dan catatan itu juga tidak menyinggung perkara yang ditanganinya.

Shin Jong-o diketahui lahir di Seoul dan memulai karier sebagai hakim pada 2011 di Pengadilan Distrik Seoul cabang Uijeongbu.

Dia dikenal sebagai hakim yang menangani sejumlah perkara penting sebelum akhirnya memimpin sidang banding kasus Kim Keon Hee.

Vonis Banding terhadap Kim Keon Hee Lebih Berat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kim Keon Hee. Putusan ini membatalkan vonis bebas dalam kasus manipulasi saham Deutsch Motors sekaligus menyatakan ia bersalah menerima suap dari Gereja Unifikasi.

Baca Juga: Iran Bantah Serang Fasilitas Energi Uni Emirat Arab, Jika Kami Melakukan Diumumkan Secara Jelas

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 50 juta won (sekira 33.900 dolar AS).

Vonis ini lebih berat dibanding putusan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Namun, dalam dakwaan terpisah terkait dugaan penerimaan dana politik ilegal berupa data survei opini publik, pengadilan tetap menguatkan putusan bebas karena kurangnya bukti.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Kim bukan sekadar investor pasif, melainkan pelaku aktif dalam manipulasi saham Deutsch Motors.

Dia disebut terlibat dalam skema manipulasi saham pada periode 2010 hingga 2012 dan diduga meraup keuntungan ilegal hingga 810 juta won.

Baca Juga: Sempat Hilang, Instagram Ahmad Dhani Muncul dan Diretas Menjadi Akun Bisnis Ponsel, Pentolan Dewa Itu Imbau Netizen Waspada

Pengadilan menilai keputusan Kim mempercayakan dana dan rekening senilai sekira 2 miliar won kepada Black Pearl Investment melampaui praktik investasi biasa.

“Jika terdakwa mengharapkan kenaikan harga saham secara wajar, ia tidak akan memberikan kewenangan penuh dalam perdagangan sekaligus menyepakati pembagian 40 persen keuntungan,” demikian pernyataan pengadilan.

“Tidak dapat dikesampingkan bahwa skema tersebut merupakan imbalan atas kenaikan harga saham secara tidak wajar," lanjut pengadilan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa Kim “tidak hanya menyediakan dana dan rekening, tetapi juga turut berpartisipasi langsung dalam transaksi manipulatif".

Kasus ini berkaitan dengan skandal besar yang sebelumnya menjerat Ketua Deutsch Motors, Kwon Oh-soo, dan delapan orang lainnya yang telah divonis bersalah pada 2024.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi Koperasi Merah Putih 2026, Peserta Wajib Cek Sekarang

Mereka terbukti mengerek harga saham hingga hampir 400 persen melalui ribuan transaksi manipulatif menggunakan lebih dari 150 rekening.

Suap Barang Mewah: Dua Tas Chanel hingga Kalung Berlian

Dalam perkara suap, pengadilan banding menyatakan seluruh pemberian barang mewah kepada Kim sebagai bentuk gratifikasi.

Barang-barang tersebut meliputi dua tas Chanel, teh ekstrak ginseng, serta kalung berlian dari mantan pejabat Gereja Unifikasi, Yun Young-ho.

Pengadilan menilai pemberian itu dilakukan dengan harapan Kim menyampaikan kepentingan gereja kepada Yoon Suk Yeol yang saat itu masih menjadi calon presiden.

“Istri presiden dituntut memiliki standar moral yang tinggi. Dengan menerima suap, terdakwa telah merusak secara serius kepercayaan publik terhadap institusi negara dan posisi ibu negara," ujar hakim.

Baca Juga: Pasca Tembok Roboh di SDN Tebet Barat 08 Pagi, Siswa Kelas 6 Tetap Jalani Ujian di Tengah Kekhawatiran

Terkait tuduhan penerimaan data survei opini publik sebagai dana politik ilegal, pengadilan mengakui bahwa data tersebut bisa memiliki nilai ekonomi. Namun, tidak ditemukan bukti adanya kesepakatan imbal jasa politik.

Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa Kim tidak memegang jabatan publik, tidak secara langsung memesan survei, serta sulit dibuktikan bahwa data tersebut secara jelas menguntungkan suaminya, Yoon Suk Yeol. ***