POJOKSATU.ID - Kebijakan tarif timbal balik yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berdampak pada berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif minimal 10% untuk barang-barang impor ke AS.

Negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif yang lebih besar.

Berdasarkan data dari Gedung Putih dan neraca perdagangan tahun 2024, Indonesia memiliki pangsa impor AS sebesar 0,9% dengan tarif baru 32%. Neraca perdagangan Indonesia dengan AS tercatat sebesar US$18 miliar.

Baca Juga: Wamendagri Klaim Mudik Lebaran 2025 Lebih Lancar, Ini Klaim 3 Faktor Utama Penyebabnya!

Angka ini menempatkan Indonesia di urutan ke-10 sebagai negara dengan pangsa impor AS terbesar dari daftar yang dirilis.

Kebijakan tarif ini tentu menjadi perhatian bagi Indonesia. Pasalnya, ekspor merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan adanya tarif yang lebih tinggi, daya saing produk Indonesia di pasar AS berpotensi menurun.

Baca Juga: Sempat Terdengar Dentuman! Pemadaman Listrik Meluas, Warga Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan Keluhkan Mati Lampu

Hal ini dapat berdampak pada penurunan volume ekspor dan pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain Indonesia, negara-negara lain yang juga terimbas kebijakan ini antara lain:

1. China: Pangsa impor AS 13,4%, tarif baru 34%, neraca perdagangan US$292 miliar

2. Uni Eropa: Pangsa impor AS 18,5%, tarif baru 20%, neraca perdagangan US$241 miliar

3. Vietnam: Pangsa impor AS 4,2%, tarif baru 46%, neraca perdagangan US$123 miliar

4. Taiwan: Pangsa impor AS 3,6%, tarif baru 32%, neraca perdagangan US$74 miliar

5. Jepang: Pangsa impor AS 4,5%, tarif baru 24%, neraca perdagangan US$69 miliar

6. India: Pangsa impor AS 2,7%, tarif baru 26%, neraca perdagangan US$46 miliar

7. Korea Selatan: Pangsa impor AS 4,0%, tarif baru 25%, neraca perdagangan US$66 miliar

8. Thailand: Pangsa impor AS 1,9%, tarif baru 36%, neraca perdagangan US$46 miliar

9. Swiss: Pangsa impor AS 1,9%, tarif baru 31%, neraca perdagangan US$39 miliar

Kebijakan tarif timbal balik ini merupakan bagian dari upaya AS untuk mengurangi defisit perdagangan dengan negara-negara lain.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Diklaim Lebih Lancar Berkat Kebijakan WFA

Namun, kebijakan ini juga berpotensi memicu perang dagang yang dapat berdampak negatif pada perekonomian global.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif ini.

Diversifikasi pasar ekspor dan peningkatan daya saing produk Indonesia menjadi kunci untuk menjaga kinerja ekspor di tengah tantangan global.***