POJOKSATU.id - Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pembebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Kabar pembebasan Mary Jane ini diumumkan Bongbong melalui Instagram-nya pada Rabu (20/10/2024).
“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka,” kata Bongbong dalam unggahan di akun Instagram resminya.
Ia juga menyebutkan, “Hasil ini merupakan cerminan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang.”
Bongbong menjelaskan bahwa pembebasan Mary Jane ini tercapai berkat diplomasi dan konsultasi antara pemerintah Filipina dan Indonesia.
Ia menambahkan bahwa sebelum pembebasan tersebut, Filipina telah berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane demi mencapai kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” ujarnya.
Meski begitu, Bongbong tidak mengungkapkan kapan tepatnya pemulangan Mary Jane ke Filipina akan terwujud. Ia hanya menegaskan bahwa Mary Jane akan segera kembali ke negaranya.
Kasus Mary Jane mencuat ke publik pada Oktober 2010, saat ia divonis hukuman mati setelah diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Ibu dua anak ini ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 bersama beberapa narapidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya setelah ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
Baca Juga: Sinopsis Film Unstoppable, Ma Dong Seok Jadi Gangster yang Selamatkan Istri dari Perdagangan Manusia
Salah satu pengacara Mary Jane Veloso, Edre Olalia, menyatakan bahwa pemindahan Mary Jane berpotensi menciptakan 'situasi hukum yang unik' karena Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati, sementara hukuman seperti itu tidak diterapkan di Filipina.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan resmi mengenai pembebasan Mary Jane. ***

