POJOKSATU.id — Tanggal 3 Mei setiap tahun tak hanya menjadi penanda peringatan, tapi juga refleksi tentang perjuangan panjang atas hak menyuarakan kebenaran.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 kali ini mengusung tema yang sangat relevan dengan zaman: "Reporting in The Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on The Press and The Media".

Tema ini menggambarkan pergeseran besar dalam dunia jurnalistik yang kini berada di persimpangan teknologi dan etika.

Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan untuk meneguhkan kembali prinsip-prinsip dasar kebebasan pers serta mengenang jasa jurnalis yang gugur dalam tugas mencari dan menyampaikan kebenaran.

Peringatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan media di tengah tantangan zaman.

Baca Juga: LPSK Tangani 6 Permohonan Perlindungan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL

Jejak Sejarah: Dari Windhoek Menuju Dunia

Perjalanan menuju pengakuan global atas Hari Kebebasan Pers Sedunia bermula di Windhoek, Namibia, pada 1991.

Saat itu, sebuah konferensi penting yang diselenggarakan oleh UNESCO mengumpulkan 63 peserta dari 38 negara. Mereka datang dengan satu tujuan: menyerukan kebebasan pers di Afrika.

Konferensi ini mendapat dukungan dari 12 lembaga internasional, di antaranya International Federation of Journalists, World Association of Newspapers, Friedrich Ebert Stiftung, dan penyandang dana dari negara-negara Nordik.

Pada konferensi tersebut, sekelompok jurnalis Afrika mengajukan banding kepada UNESCO dan masyarakat internasional agar mendorong kebebasan media.

Hage Geingob, Perdana Menteri Namibia yang baru merdeka kala itu, memberikan sambutan yang menyoroti urgensi kemerdekaan pers dan perannya sebagai pengawas kekuasaan.

Hasil dari pertemuan itu dituangkan dalam sebuah dokumen penting yang kelak dikenal dengan sebutan Deklarasi Windhoek.

Dokumen ini merupakan pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers, disusun selama seminar “Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik” pada 29 April hingga 3 Mei 1991.

Deklarasi tersebut kemudian disahkan dalam Konferensi Umum UNESCO ke-26 di tahun yang sama.

Baca Juga: Jurnalis Palestina Ahmed Mansour Tewas usai Alami Luka Bakar Parah dalam Serangan Israel di Tenda Media

Optimisme melingkupi deklarasi ini, seiring dengan gelombang kebebasan yang baru berhembus di Namibia, meredanya apartheid di Afrika Selatan, dan bangkitnya perlawanan terhadap rezim otoriter di benua itu.

Windhoek menjadi simbol perlawanan terhadap kontrol negara atas media dan seruan akan reformasi demokrasi, tidak hanya di Afrika, tetapi secara global.

Efek Domino dan Pengakuan Dunia

Deklarasi Windhoek bukan hanya seruan moral, tetapi juga pemicu perubahan struktural.

Sejak deklarasi itu diumumkan, banyak negara mulai menetapkan undang-undang kebebasan informasi, memperkuat kode etik jurnalistik, serta membentuk organisasi perlindungan jurnalis di tingkat lokal hingga internasional.

UNESCO mencatat bahwa semakin banyak sistem media nasional yang kini bergerak menuju pengaturan mandiri.

Deklarasi Windhoek juga menginspirasi lahirnya deklarasi-deklarasi regional serupa seperti Alma-Ata, Santiago, Sana’a, dan Sofia.

Ini menandai pengaruh global dari semangat yang dibawa oleh jurnalis Afrika tiga dekade lalu.

Majelis Umum PBB pada Desember 1993 akhirnya menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebagai penghormatan terhadap deklarasi tersebut.

Baca Juga: Sosok Situr Wijaya, Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan

Relevansi di Era AI

Tema tahun 2025 menyoroti hubungan antara kebebasan pers dengan perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI).

AI telah merambah ruang-ruang redaksi, memengaruhi cara jurnalis mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi.

Di satu sisi, AI menawarkan efisiensi dan inovasi. Namun di sisi lain, kehadirannya membawa tantangan etika baru dalam menjaga keakuratan, integritas, dan independensi informasi.

UNESCO dalam pernyataannya menyebut bahwa “meskipun prinsip media yang bebas, independen, dan pluralistik tetap penting, dampak AI pada pengumpulan, pemrosesan, dan penyebaran informasi sangat besar, yang dapat menghadirkan peluang inovatif sekaligus tantangan besar.”

Tahun ini, Hari Kebebasan Pers Sedunia tak hanya menjadi ajang perayaan, tapi juga ruang diskusi tentang bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan tanpa mengorbankan prinsip dasar kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Ngeri! Usai Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Kini Jurnalis Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan Dibunuh Oknum TNI AL

Momentum ini menjadi ajang refleksi untuk memastikan bahwa media tetap menjadi penjaga demokrasi dan bukan alat kekuasaan yang baru.

Akar Kebebasan Pers di Indonesia

Di Indonesia, sejarah pers tidak lepas dari perjuangan kemerdekaan.

Kantor Berita ANTARA, yang berdiri pada 13 Desember 1937, menjadi saksi dan alat perjuangan melawan penjajahan.

ANTARA kemudian menjadi corong utama kemerdekaan dengan menyiarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Kini, setelah lebih dari 30 tahun sejak deklarasi Windhoek, perjuangan untuk menjaga kebebasan pers terus berlanjut. Dunia juga telah berubah.

Namun, prinsip bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui, menyuarakan, dan menyampaikan informasi tetap menjadi fondasi utama masyarakat demokratis.***