POJOKSATU.id - Kasus yang menyeret presenter Ruben Samuel Onsu atau RSO ke ranah pidana ternyata bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyebut jalur pidana ditempuh sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik terang.

Laporan polisi tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Menurut Ramzy, pihaknya sejak awal sudah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut tanpa membawa perkara ke ranah pidana.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor disebut tidak menunjukkan iktikad baik.

Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak 2027, Target Penerimaan Capai Rp2.591,4 Triliun

"Laporan polisi yang kami buat itu adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium, yaitu kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara non-pidana. Tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Sempat Diberi Waktu Empat Bulan

Pihak pelapor yang berinisial DM dan diketahui berprofesi sebagai dokter sebenarnya sempat memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kesempatan itu diberikan ketika proses mediasi berlangsung pada Januari 2026.

Saat itu, pihak Ruben disebut meminta waktu selama empat bulan untuk memenuhi kewajibannya.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut diklaim belum juga terealisasi.

Baca Juga: Film 9 Temples to Heaven Resmi Wakili Thailand di Oscar 2027, Ini Kisahnya

Perkara pun terus bergulir hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

Ramzy mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan, tetapi komunikasi dengan pihak Ruben melalui penasihat hukum juga disebut belum menghasilkan penyelesaian.

"Kami hormati proses tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan. Dimana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sudah berupaya berkomunikasi melalui PH (Penasihat Hukum)-nya, tetapi tidak ada jalan keluar," tegas Ramzy.

Berawal dari Tawaran Investasi Rp3,5 Miliar

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan tersebut bermula dari tawaran investasi bisnis makanan sehat.

DM disebut menyerahkan modal dengan total mencapai Rp3,5 miliar kepada Ruben.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Online, Ini Cara Bayar Lewat Aplikasi Signal

Dalam kesepakatan yang disampaikan kepada korban, investasi tersebut dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 10 persen.

Namun, ketika korban menanyakan perkembangan bisnis yang ditawarkan, pihaknya disebut justru menemukan persoalan lain.

Ramzy menyatakan bisnis tersebut diduga tidak benar-benar ada seperti yang sebelumnya ditawarkan kepada kliennya.

"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," tambah Ramzy.

Baca Juga: Kenapa Banjir Bandang Nepal-Tibet Terjadi? Ini Penyebab dan Ancaman GLOF

Cek Miliaran Rupiah Disebut Kosong

Bukti lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah sejumlah cek yang diberikan kepada pihak korban.

Menurut Ramzy, cek tersebut sempat hendak dicairkan.

Namun, ketika proses pencairan dilakukan, cek dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu disebut tidak memiliki dana.

Beberapa di antaranya disebut memiliki nominal Rp350 juta, Rp350 juta, hingga Rp3,850 miliar.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada cek nominal Rp350 (juta), Rp350 (juta) ada Rp3,850 (miliar), yang kesemuanya itu blong. Jadi kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan bagi klien kami," pungkasnya.

Kini proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Polisi Amankan 322 Orang Terkait Demo 27 Agustus, Sebanyak 160 Orang Kategori Anak-anak

Bagi pelapor, keputusan melaporkan Ruben Onsu ke ranah hukum sejatinya bukan pilihan pertama, melainkan jalan yang ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya tak menemukan jalan keluar. ***