POJOKSATU.ID - Tiga personel Band Kotak bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak sengketa kepemilikan band itu.

Cella, Tantri, dan Chua resmi menyandang nama Band Kotak, secara hukum sesuai hasil pengadilan.

Sebelumnya, upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca Juga: Daftar Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 per Provinsi Resmi Dirilis, Terbanyak Ternyata Ada di Jawa Barat!

Putusan ini sekaligus memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa gugatan terhadap Cella tidak bisa diperiksa karena di luar kewenangan pengadilan.

Lewat unggahan di akun Threads pada Jumat 16 Mei 2025, Cella membagikan kabar gembira tersebut.

Cella menjelaskan jika gugatan perdata pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024. Pokok sengketa menyangkut legalitas dan pendirian band KotaK.

Baca Juga: REGULASI BARU Resmi Diterbitkan! Catat SYARAT Terbaru Guru yang Boleh Menerima Gaji dari BOSP 2025!

Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan eksepsi yang diajukan Cella dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Tak terima, pihak penggugat melanjutkan perkara ke tingkat banding, tetapi hasilnya tetap sama.

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella KotaK dalam pernyataannya di akun sosial media Threads, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Tampang Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Cilegon Kenakan Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Musisi yang memiliki nama lengkap Mario Marcella ini juga menegaskan bahwa formasi resmi band KotaK saat ini tetap seperti sedia kala: dirinya bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegasnya.

Dengan putusan ini, konflik internal yang sempat memicu spekulasi di kalangan penggemar akhirnya menemukan titik terang.

Baca Juga: Negoisasi Tercapai, Rumah Tak Dibongkar, Atalarik Syach Nyaris Serahkan BPKB Mobil hingga Bayar Rp200 Juta

Pengadilan menegaskan bahwa formasi band KotaK yang sekarang sah secara hukum dan berhak atas nama band tersebut.

Putusan perkara bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn ini resmi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, mengakhiri upaya hukum dari para penggugat. ***