POJOKSATU.id, KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis untuk dua program siaran di Garuda TV, yaitu “Music Trending” dan “Kriminal +62”.

KPI menjatuhkan sanksi karena kedua program tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dilansir dari laman resmi KPI, Senin, 3 Maret 2025, KPI Pusat dalam surat teguran menjelaskan “Music Trending” dijelaskan melakukan pelanggaran pada tayangan “Music Trending” tanggal 13 Februari 2025 pukul 09.38 WIB.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2025, 'Anora' Borong Lima Piala dan Kemenangan Berharga untuk Film tentang Derita Warga Palestina 'No Other Land'

Dalam tayangan itu, ditampilkan video klip lagu berjudul “Anak Lanang” yang memuat adegan seorang pria sedang mengonsumsi atau menghisap rokok. Ditemukan pula muatan serupa setelahnya, tepatnya di pukul 09.50 WIB.

Pada PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat, adegan konsumsi rokok tersebut melanggar 8 pasal dalam P3SPS.

Baca Juga: ATURAN PENCAIRAN TPG Diatur dalam REGULASI TERBARU, Kepastian NAIK Bagi Guru Non ASN, DOWNLOAD dan Simak PETUNJUK TEKNIS Persesjen Nomor 1 Tahun 2025

“Kami minta kepada Garuda TV untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum penayangan. Peran Tim produksi, termasuk quality control (QC) internal masing-masing lembaga penyiaran sangat besar untuk memastikan tayangan tersebut aman sebelum penayangan,” jelas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso.

Sementara untuk Program Siaran Jurnalistik “Kriminal +62” Garuda TV, KPI Pusat menemukan pelanggarannya pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 11.58 WIB. Dalam program bertajuk berita ini ditampilkan identitas (wajah) ibu dari korban pelecehan seksual.

Dalam PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca Juga: Mengerikan, Selebgram Farah Diniarti Dianiaya Pacar yang Diduga Oknum TNI, Unggah Bukti-bukti Sekujur Tubuh Penuh Lebam

Selain itu, dalam aturan KPI, siaran TV juga wajib menyamarkan wajah yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. ***