POJOKSATU.id — Musisi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosana Listanto, dan kuasa hukumnya, Adhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam.
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus lama yang berhubungan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi Orang Indonesia (OI).
"Kedatangan saya memenuhi panggilan polisi," ujar Iwan Fals.
Iwan Fals diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah berlangsung selama empat tahun.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang dianggapnya sudah berlarut-larut tersebut.
"Kasus OI sudah empat tahun lalu, bisa dicek sendiri di jempolnya masing-masing," kata Iwan.
Baca Juga: Duka Krisdayanti usai Sang Manajer Meninggal Dunia, 32 Tahun Bersama sejak Tahun 1993
Selama pemeriksaan, Iwan tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, namun ia mengaku dapat menjawab semuanya.
"Aduh, banyak banget," ungkapnya.
Kuasa hukumnya, Adhika, menimpali bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan berkisar antara 15 hingga 16 pertanyaan.
"Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara, memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama, sejak tahun 2021 kalau tidak salah," jelas Adhika.
Adhika menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi dari pelapor dalam kasus ini, yakni Rosana Listanto, istri Iwan Fals.
Dilaporkan Balik Indra Bonaparte
Rosana sebelumnya melaporkan Indra Bonaparte terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi OI.
Indra sendiri mengklaim sebagai pendiri organisasi tersebut.
Dikutip dari Oi Kabar, OI awalnya merupakan organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas), wadah pemberdayaan pemuda dan masyarakat bidang seni, olahraga, pendidikan, akhlak, niaga dan sosial yang didirikan oleh Iwan Fals dan penggemarnya pada 16 Agustus 1999 di desa Leuwinanggung, Cimanggis, Depok.
Diketahui, Rosana Listanto sempat menjadi Ketua Umum OI pada 2013 setelah sebelumnya dipegang oleh Kresnowati Sumitro sebagai Ketua Umum pertama.
Sebelumnya, Rosana Listanto diketahui telah melaporkan Indra Bonaparte ke Polda Metro Jaya pada November 2021 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap organisasi OI.
Namun, dalam perkembangan kasusnya, Indra justru melaporkan balik Rosana atas dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diperlukan untuk mengurus legalitas organisasi.
Bermula saat muncul wacana menjadikan organisasi OI menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.
Pada 2017, Indra dicantumkan sebagai salah satu Ketua Pengawas OI tanpa pemberitahuan.
Indra Bonaparte pun lalu melaporkan beberapa orang, termasuk Rosanna Listanto, atas kasus tersebut.
"Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui, itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin.
Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak, bahkan telah mengirimkan surat kepada Rosana terkait dugaan pemalsuan tersebut.
Namun, Rosana membantah keterlibatannya dalam kasus itu.
Kamarudin menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video saat Rosana menyebutkan bahwa Ormas OI telah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM.
"Artinya, dia menjawab secara tertulis bahwa dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia mengatakan 'Oh, sekarang Ormas OI sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'," lanjutnya.
Kamarudin pun menilai ada dugaan kuat Iwan Fals bersama istrinya terlibat kasus pemalsuan dokumen negara.
Pencemaran Nama Baik
Dituding begitu, Iwan Fals bersama kuasa hukum dan istrinya lalu resmi melaporkan Kamarudin Simanjuntak di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada istri Iwan Fals.
Iwan dan Ros melaporkan tindak pencemaran nama baik itu empat tahun lalu, yaitu pada 2021, didampingi kuasa hukum Ichsan P Kurniagung.
Laporan pencemaran nama baik tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Saya Ichsan, kami selaku kuasa Pak Iwan, hari ini kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Ichsan P Kurniagung, Kamis (4/11/2021).
Diketahui Kamarudin Simanjuntak saat itu menjadi kuasa hukum salah satu dari pendiri OI, Indra Bonaparte.
Sebelumnya, Kamarudin bersikukuh menyebut Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto, telah memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI.
Rosana Listanto tidak terima, lalu melaporkan tindakan tersebut. Sedangkan Iwan Fals bertindak sebagai saksi.
"Betul, Bu Rosana sebagai pelapor. Sebagai saksinya Pak Iwan," jelas Ichsan.
Ichsan pada saat itu tidak banyak berkomentar dan menerangkan kliennya hanya ingin meluruskan kasus yang dinilai simpang siur.
Ia juga menerangkan Iwan Fals dan istrinya sudah membuka pintu perdamaian, tapi tidak digubris oleh Indra Bonaparte dan Kamarudin Simanjuntak. ***


