POJOKSATU.id, KOMIKA dan aktor Andovi da Lopez meluapkan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah. Dia tak peduli dibenci karena kritik kerasnya itu.
Andovi da Lopez mengunggah kritikan terkait MA mengubah syarat usia calon kepala daerah itu lewat postingan video di akun Instagram dan TikTok.
Andovi da Lopez menjelaskan kritikannya bukan karena membenci Kaesang Pangarep juga bukan pendukung partai manapun, melainkan keresahan seorang warga atas apa yang terjadi di negeri ini.
Baca Juga: Tagar 'Speak Yourself BTS' Trending, ARMY Minta RM dkk Bersuara Tentang Genosida Palestina
"Gua akan dapat banyak kebencian karena memposting video ini, tapi persetan oke, disclamer gua tidak mendukung siapa-siapa, atau partai apapun. Aku enggak menentang orang-orang itu, aku tak cukup mengenal mereka," ujarnya dikutip Pojoksatu.id, Sabtu, 1 Juni 2024.
"Gua yakin dia pria yang baik. Sudah gua disclamer ya, biar gua enggak disangka anak Abah, Ganjar, biar gua enggak disangka anti Prabowo," tegasnya.
Dia mengatakan awalnya saat ada kabar Kaesang Pangarep akan ikut Pilkada DKI Jakarta, langsung berpikir, "pertanyaan gua langsung, 'bukannya aturan (umur)nya 30 tahun".
"Dan hari ini gua baca bahwa MA sudah mengabulkan, tidak harus 30 tahun, diubah aturannya," tukasnya.
Dia seperti tidak percaya apa yang sudah dilakukan MA. "Kalau ini yang dilakukan negara kita dengan mengubah aturan-aturan ini agar sesuai dengan siapapun yang perlu diubah aturannya, maka aku minta maaf harus bicara," tukasnya.
Sekali lagi, dia menekankan suaranya bukan menentang pribadi Kaesang. "A u tidak masalah dengabn pria Itu, aku bertemu dua kali, dan tidak mengenalnya secara pribadi, aku yakin dia pria yang baik," ulangnya.
Andovi mengatakan pemerintah tidak bisa terus-terus mengubah aturan hanya demi kepentingan saat ini.
"Sistem ini yang aku benar-benar terperangah, kalian enggak bisa mengubah aturan hanya untuk menyesuaikan sesuatu untuk kepentingan saat ini," tandasnya.
Andovi juga merespon jika ada yang bilang, "ya sudah, kalau tak suka jangan pilih dia di Pilkada nanti".
"Itu masalahnya dengan negara ini, kita enggak peduli dengan proses, yang penting hasil akhir, kenapa kita enggak peduli sama proses menuju hasil akhir itu. Ini tidak selalu masalah itu. "enggak usah, itu voting kan pilihan rakyat"," bebernya.
"Ini enggak ada hubungannya dengan pemilihan prediden, Prabowo is my president, Gibran is my wakil presiden. Gua mengikuti banget hasil Pilpres kemarin, tapi yang terjadi dengan Pilkada sekarang, I rasa bullsh*t," tegasnya.
Baca Juga: Bey Machmudin Ucapkan Selamat Atas Kemenangan : Terimakasih Persib Bandung, Bobotoh Tertib
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Dimana, Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA.
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Baca Juga: AHY Dampingi Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-XIII Koto Kampar
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. ***

