POJOKSATU.id - Ekskul Korps Kadet mulai diterapkan di sekolah menengah pada tahun ajaran 2026/2027. 

Kegiatan yang secara resmi bernama Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) ini ditujukan bagi siswa SMA dan sederajat sebagai wadah pembinaan karakter kebangsaan dan kesadaran bela negara.

Program tersebut memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026. 

KKRI merupakan ekstrakurikuler pilihan sehingga siswa tidak wajib mengikutinya.

Baca Juga: Bela Negara dan Cinta Tanah Air, Ekskul Korps Kadet Bukan Hanya Baris-Berbaris, Ini Kegiatan dan Program KKRI di Sekolah

Dari Mana Anggaran Ekskul Korps Kadet?

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 mengatur bahwa pembiayaan implementasi Ekskul Korps Kadet pada jenjang pendidikan menengah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemerintah belum mengungkap besaran anggaran khusus yang disiapkan untuk pelaksanaan KKRI.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat juga telah dikonfirmasi mengenai kepastian alokasi dan besaran dana program tersebut. 

“Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, maka sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita," ucap Atip dikutip pojoksatu.id, Senin, 5 Oktober 2026 di laman Kemendikdasmen.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Cendekia Baznas 2026, Cek Link dan Tahap Berikutnya

Namun hingga informasi ini ditulis, belum ada jawaban mengenai nominal anggaran yang disiapkan.

Artinya, sekolah belum memiliki angka baku mengenai dana khusus KKRI dari pemerintah. 

Pelaksanaan pembiayaan tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran pendidikan yang berlaku.

Cara Membentuk Ekskul Korps Kadet di Sekolah

Sekolah yang akan menyelenggarakan Ekskul Korps Kadet perlu menyesuaikan pembentukannya dengan ketentuan kegiatan ekstrakurikuler dan pedoman KKRI.

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun, Djatgo Beri Diskon Ongkir 50 Persen untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Secara teknis, pembentukan dapat dimulai dari kesiapan satuan pendidikan, antara lain melalui:

  1. Sekolah menetapkan KKRI sebagai salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler.

  2. Sekolah melakukan pendataan minat dan peserta didik yang ingin mengikuti kegiatan KKRI.

  3. Kepala sekolah menetapkan pengelola atau pembina kegiatan, termasuk menyiapkan guru atau tenaga pendidik yang ditugaskan.

  4. Sekolah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan unsur yang ditunjuk untuk mendukung pembinaan KKRI.

  5. Sekolah menyusun program kegiatan, jadwal latihan, materi pembinaan, serta mekanisme keselamatan dan pendampingan siswa.

  6. Kegiatan dilaksanakan sesuai pedoman KKRI dan dimasukkan dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Baca Juga: Guru SD Bisa Ikut Pelatihan Cambridge dari Kemendikdasmen-LPDP, Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Karena KKRI merupakan ekstrakurikuler pilihan, sekolah juga perlu memastikan keikutsertaan siswa dilakukan secara sukarela dan tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Apa yang Dilakukan dalam Ekskul Korps Kadet?

KKRI diarahkan untuk membangun karakter kebangsaan dan kesadaran bela negara. 

Siswa diharapkan memiliki kecintaan terhadap tanah air, kesetiaan kepada Pancasila, sikap rela berkorban, serta kemampuan dasar bela negara.

Dalam latar belakang Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 disebutkan, “Program KKRI adalah wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi profil lulusan.”

Pelaksanaannya tidak ditujukan untuk menjadikan siswa sebagai prajurit TNI. Kegiatan KKRI ditempatkan sebagai ekstrakurikuler pilihan di sekolah.

Baca Juga: Warga Bakar 3 Eskavator di Jambur Tarutung Kotanopan, Wabup Madina: Ini Warning bagi Pelaku PETI

Ekskul Korps Kadet Diluncurkan di SMKN 26 Jakarta

Ekskul Korps Kadet diluncurkan secara nasional di SMK Negeri 26 Jakarta pada 23 September 2026.

Grand Launching tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

Perwakilan dari 26 sekolah tingkat SMA, SMK, MA, dan sederajat turut hadir dalam peluncuran tersebut. 

Sekolah yang Sudah Memulai KKRI

Selain SMK Negeri 26 Jakarta sebagai lokasi peluncuran nasional, sejumlah sekolah di daerah telah mengikuti peluncuran maupun kegiatan pembinaan KKRI.

Baca Juga: BOSP Tahap 2 Tahun 2026 Segera Cair, Ini Daftar 275 SMA Belum Lolos Syarat, Cek Data dan Batas Waktunya

Di Kepulauan Bangka Belitung, SMAN 1 Pangkalpinang mengikuti Grand Launching Ekskul Korps Kadet secara hybrid pada 23 September 2026.

Di Klaten, SMA Negeri 1 Karanganom mengikuti kegiatan peluncuran melalui konferensi video. 

Kegiatan tersebut melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, dan jajaran Kodim 0723/Klaten.

Sementara itu, SMAN 1 Panji Situbondo mengikuti Grand Launching KKRI melalui Zoom Meeting bersama jajaran Kodim 0823/Situbondo. 

Kegiatan tersebut diisi dengan pengenalan program dan pembacaan ikrar KKRI.

Kegiatan pembinaan bahkan telah berlangsung sebelum peluncuran nasional. 

Baca Juga: Mulai 2027 Bahasa Inggris Wajib untuk Kelas 3 SD, Ini Panduan Jam Belajar, Materi, dan Targetnya

Salah satunya melalui Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) KKRI di SMK Ma'arif NU Al-Fatonah Sukabumi pada 22-23 Agustus 2026 yang diikuti sekitar 60 siswa.

Dengan demikian, Ekskul Korps Kadet sudah mulai diperkenalkan dan dijalankan di sejumlah sekolah, tetapi pelaksanaan di masing-masing satuan pendidikan tetap menyesuaikan kesiapan sekolah, pemerintah daerah, serta pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Bagi sekolah yang ingin membuka Ekskul Korps Kadet, aspek penting yang perlu disiapkan meliputi peserta, pembina, program kegiatan, jadwal, koordinasi dengan pihak terkait, serta sumber pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan. ***