POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kejadian pembakaran tiga eskavator di Jambur Tarutung, Kelurahan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina), disikapi Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
Menurut Wabup yang rumahnya tak jauh dari lokasi pembakaran tiga eskavator PETI ini, kejadian itu merupakan peringatan atau warning bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Wabup menerima audiensi perwakilan masyarakat Jambur Tarutung di ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin (5/10/2026) atau satu hari usai kejadian pembakaran.
Baca Juga: Tegang, Puluhan Warga Adang Eskavator Terduga PETI Masuk ke Lokasi di Tambangan Pasoman
Audiensi digelar menyusul keresahan warga atas maraknya tambang emas ilegal di sekitar Masjid Al Muhtadin, Jambur Tarutung, yang dinilai mulai mengancam fondasi bangunan masjid.
Kedatangan warga turut didampingi Camat Kotanopan Enda Mora Lubis dan Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu.
“Kejadian ini seharusnya menjadi warning bagi pelaku PETI,” ujarnya, Senin.
Atika mengungkap, para pelaku PETI selama ini sering bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum (APH) serta Satgas yang dibentuk Pemkab Madina.
Baca Juga: Peringatan Warga Jambur Tarutung Usai Jumat Tak Digubris Pemilik Eskavator, Minggu Dinihari Dibakar
“Satgas sudah bergerak, satgas meninggalkan tempat, PETI kembali beroperasi. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” kata dia.
Menurutnya, pembiaran tidak boleh lagi terjadi karena aktivitas tambang sudah meresahkan dan memicu amarah warga hingga berujung pembakaran tiga unit ekskavator.
“Kekesalan masyarakat akibat PETI yang mengancam fondasi masjid seolah tidak dihiraukan. Aksi pembakaran itu jadi peringatan keras, namun kami tetap arahkan warga agar tidak bertindak anarkis atau sepihak supaya terhindar dari masalah hukum,” kata Atika.
Sebagai gantinya, Atika mendorong warga untuk mengambil jalur hukum dengan melaporkan para penambang PETI ini ke polisi.
“Bila perlu, adukan saja pelaku yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid,” tegasnya.
Di samping penindakan, Pemkab Madina juga tengah mengupayakan pendorongan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang memiliki payung hukum.
Namun, Atika mengingatkan bahwa proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan IPR membutuhkan waktu dan prosedur berjenjang.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM atas usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemkab Madina tidak bisa menerbitkan IPR sendiri. Harapan kami, jika IPR kelak terbit, aktivitas pertambangan bisa berjalan tertib, ramah lingkungan, serta memberi manfaat ekonomi tanpa merusak fasilitas umum,” tegas Wabup Atika Azmi Utammi Nasution.***




