POJOKSATU.ID — Jagat media sosial X dahulu Twitter tengah diramaikan oleh gelombang kritik publik terkait pengungkapan status kesehatan tersangka dalam kasus hukum.
Diskusi ini mencuat setelah pihak Polres Bogor mempublikasikan hasil tes medis dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang terjerat kasus produksi video asusila "A Day In My Life".
Polisi menyebutkan bahwa keduanya dinyatakan positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Pengungkapan riwayat medis ini memicu protes dari para pengguna media sosial.
Berdasarkan tangkapan layar yang viral, salah satu akun X bercentang biru mempertanyakan relevansi penyebaran informasi kesehatan pribadi tersebut ke ranah publik.
"Kenapa hasil tes HIV seseorang perlu diumbar ke publik? Itu kan informasi kesehatan yang sangat pribadi. Kalau memang enggak relevan langsung sama kasusnya, kenapa harus disebut? Selain melanggar rasa privasi orangnya, penyebaran kayak gini juga gampang banget bikin stigma HIV makin parah," tulis salah satu netizen.
Kritik netizen tersebut sejatinya sejalan dengan batasan perlindungan hukum di Indonesia mengenai hak atas privasi data kesehatan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pasien memiliki hak mutlak atas kerahasiaan data medis pribadinya.
Baca Juga: DPR Ungkap Kesepakatan Pengangkatan Otomatis 240 Ribu PPPK Paruh Waktu untuk Guru!
Status kesehatan juga dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (sensitif) di dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Secara hukum, pihak kepolisian memang berwenang mengakses rekam medis seseorang demi kepentingan penyidikan pidana melalui permintaan tertulis resmi, sebagaimana diatur dalam pasal pengecualian kerahasiaan medis.
Namun, wewenang tersebut hanya berlaku di dalam ruang sidang atau internal berkas perkara.
Informasi tersebut berstatus sebagai alat bukti negara, bukan materi untuk dipublikasikan ke masyarakat luas atau media massa tanpa urgensi keselamatan publik yang mendesak.
Penyebaran status HIV oleh aparat penegak hukum dan media secara terbuka dikhawatirkan dapat mempertebal stigma negatif serta diskriminasi sosial di masyarakat.
Di era digital saat ini, publik mendesak agar institusi kepolisian tetap profesional dalam koridor hukum dengan berfokus pada substansi perkara pidana yang disangkakan.
Tentunya tanpa harus mengekspos ranah privat medis para tersangka yang dilindungi undang-undang.***




