POJOKSATU.id - Sekitar 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disebut akan otomatis dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.

Perubahan status tersebut ditegaskan tidak dilakukan melalui tes.

Pemerintah menyebut pengalihan itu merupakan perubahan status bagi guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani memastikan PPPK Paruh Waktu tidak perlu kembali mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira Warga Jakarta! Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Gratis untuk Penyandang Disabilitas Resmi Dibuka

“Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk melalui video di akun Instagram resminya @nunuksuryani, Senin (21/9/2026).

Sekitar 240 ribu PPPK otomatis penuh waktu
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes.

Menurut Lalu, kesepakatan tersebut membuat PPPK Paruh Waktu akan otomatis dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.

“Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Lalu menyebut jumlah guru PPPK Paruh Waktu yang akan dialihkan mencapai sekitar 240 ribu orang.

Baca Juga: Wamensos Buka MPLS SKB Sentra Handayani untuk 50 Anak Putus Sekolah, Ada 4,1 Juta Anak yang Belum Terjangkau

“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau (Mendagri Tito Karnavian) salah membahasakan,” katanya.

Sudah pernah ikut tes PPPK
Nunuk menjelaskan alasan guru PPPK Paruh Waktu tidak perlu menjalani tes kembali.

Menurutnya, para guru tersebut sebelumnya telah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK.

Karena itu, proses yang dilakukan sekarang merupakan peralihan status, bukan seleksi ulang.

“Guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status,” ujarnya.

Nunuk juga meminta guru PPPK Paruh Waktu mempersiapkan diri untuk menghadapi proses perubahan status tersebut.

“Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapan diri sebaik mungkin,” jelas Nunuk.

Baca Juga: SKD STMKG 2026 Digelar, Cek Aturan Pakaian, Barang Bawaan hingga Nilai Ambang Batas

Berlaku mulai Januari 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya juga telah menegaskan bahwa perubahan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak membutuhkan tes.

“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Mu'ti kemudian menjelaskan bahwa pemerintah saat ini melakukan pendataan guru PPPK Paruh Waktu melalui pemerintah daerah.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai persiapan agar perubahan status dapat berlaku mulai 1 Januari 2027.

“Oh nggak, nggak. Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu'ti.

Baca Juga: Beredar Rumor Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mundur dari Kabinet, Ini Fakta Sebenarnya

Mu'ti juga menyebut jumlahnya berada di kisaran 242 ribu orang.

“Jadi tanpa tes. Yang tes adalah yang PNS. Jumlahnya? Tadi kan ada 242 (ribu) sekian tadi,” sambungnya.

Anggaran Rp23 triliun
Lalu menyebut perubahan status tersebut telah disertai pembahasan anggaran.

Menurutnya, anggaran yang disepakati untuk pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mencapai Rp23 triliun dan mulai dialokasikan pada 2027.

“Penuh waktu. Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” ungkapnya.

Angka tersebut berkaitan dengan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, bukan jalur untuk mengangkat PPPK menjadi PNS.

PPPK ingin jadi PNS tetap harus seleksi
Nah, hal yang perlu diperhatikan guru PPPK adalah perbedaan antara menjadi PPPK Penuh Waktu dan menjadi PNS.

Guru PPPK Paruh Waktu yang dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak perlu mengikuti tes ulang. Namun, apabila nantinya ingin beralih menjadi PNS, tetap harus mengikuti seleksi melalui jalur tes.

Baca Juga: Babak Baru Karier Militer! TNI Tegas Nyatakan Kesiapan Terapkan Aturan Wajib Sertifikasi HAM!

Mu'ti menjelaskan bahwa kesempatan tersebut terbuka bagi guru yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi PNS.

“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar PPPK melalui jalur tes,” jelas Mu'ti.

Sebelumnya muncul informasi soal tes
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan tes bagi PPPK guru Paruh Waktu yang ingin beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Tito juga mengatakan guru yang tidak lulus tes tidak akan dipecat maupun dirumahkan.

Ia menyebut adanya keinginan agar PPPK Paruh Waktu dapat menjadi Penuh Waktu, sedangkan PPPK Penuh Waktu dapat beralih menjadi PNS.

Baca Juga: Di balik Isu Pernikahan, Ini Dia Perjalanan Asmara Masa Lalu Umi Pipik dan Ustaz Maulana!

Untuk tenaga guru, Tito sebelumnya menyebut sekitar 172 ribu guru PPPK Paruh Waktu ingin diangkat menjadi Penuh Waktu.

Namun, pada 21 September 2026, penjelasan terbaru dari Dirjen GTK Nunuk Suryani, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dan Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan tanpa tes.

Jadi, sekitar 240 ribu PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam skema tersebut diproyeksikan otomatis beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027. Sementara untuk PPPK yang ingin menjadi PNS, jalur seleksi tetap harus dilalui. ***