POJOKSATU.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 akan segera dimulai.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026.

Tahapan ini diikuti pendaftar sekolah kedinasan yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk calon taruna dan taruni Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

Bagi peserta STMKG, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum datang ke lokasi ujian, mulai dari pakaian, dokumen, hingga barang yang boleh dibawa.

Baca Juga: SKD STIS 2026 Dimulai BESOK 22 September, Cek Aturan Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa

Ketentuan pakaian SKD STMKG 2026
Calon taruna dan taruni STMKG wajib memperhatikan ketentuan pakaian selama mengikuti SKD.

Berikut aturan yang perlu dipahami:
1. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan. Peserta disarankan menggunakan kemeja putih lengan panjang.

2. Mengenakan celana atau rok panjang dan disarankan berwarna gelap.

3. Wajib menggunakan sepatu. Warna sepatu tidak diwajibkan gelap.

Sementara itu, terdapat sejumlah pakaian dan atribut yang dilarang digunakan peserta, yaitu:
- Tidak menggunakan kaos.
- Tidak menggunakan celana atau rok panjang berbahan jeans.
- Tidak menggunakan sandal.
- Tidak menggunakan perhiasan seperti cincin, kalung, anting, dan sejenisnya, serta atribut lainnya.

Baca Juga: Babak Baru Karier Militer! TNI Tegas Nyatakan Kesiapan Terapkan Aturan Wajib Sertifikasi HAM!

Peserta sebaiknya mengecek kembali pakaian dan atribut yang dikenakan sebelum berangkat agar tidak menemui kendala saat pemeriksaan.

Barang bawaan SKD STMKG 2026
Selain pakaian, peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen dan perlengkapan yang diperlukan saat mengikuti SKD.

Barang dan dokumen yang perlu dibawa meliputi:
1. Kartu identitas pribadi, berupa KTP asli, KIA, KK asli, dan kartu pelajar. Peserta yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil.

2. Kartu peserta tes atau kartu ujian yang diunduh melalui portal SSCASN.

3. Bukti pembayaran biaya SKD melalui portal SSCASN.

4. Alat tulis pribadi, dengan peserta disarankan cukup membawa pensil.

Pastikan dokumen yang diperlukan sudah tersedia sebelum menuju lokasi ujian. Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan panitia apabila terdapat pemeriksaan tambahan di lokasi.

Baca Juga: Diduga Diancam Dibunuh Penagih Utang, Koperasi Makmur Mandiri Disorot

Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026
Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026.

SKD terdiri atas tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri atas 30 soal dengan materi:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela negara
- Pilar negara, termasuk pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Bahasa negara

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri atas 35 soal yang menguji kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Kemampuan verbal meliputi:
- Analogi, yaitu membandingkan dua konsep kata berdasarkan hubungan tertentu dan menerapkannya pada situasi lain.

- Silogisme, yaitu menarik kesimpulan berdasarkan dua pernyataan.

Baca Juga: Disebut Gelar Pesta Megah Hingga Undang Raffi Ahmad, Ustaz Maulana Buka-Bukaan Soal Isu Pernikahan

- Analitis, yaitu menganalisis informasi dan menarik kesimpulan.

Kemampuan numerik meliputi:
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita berupa analisis kuantitatif dari suatu informasi

Sementara kemampuan figural mencakup:
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial atau melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri atas 45 soal dengan materi:

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja, termasuk membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan melakukan kolaborasi secara efektif.

- Sosial budaya, yaitu kemampuan beradaptasi dan bekerja sama secara efektif dalam masyarakat yang memiliki keberagaman suku, budaya, agama, dan lainnya.

- Teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja.

- Profesionalisme

Baca Juga: Jangan Langsung Percaya Medsos! Pelajaran Berharga dari Maraknya Penyebaran Hoaks Tokoh Agama

- Antiradikalisme, meliputi pengetahuan mengenai antiradikalisme serta kecenderungan bersikap dan bertindak ketika menghadapi sejumlah situasi.

Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
Selain memahami materi ujian, peserta juga perlu mengetahui nilai ambang batas yang ditetapkan untuk SKD Sekolah Kedinasan 2026.

Untuk jalur reguler dan pembibitan, nilai ambang batasnya meliputi:
- TKP: 156
- TIU: 80
- TWK: 65

Baca Juga: 11 Negara Ini Dikecualikan dari Aturan Baru Visa Australia, Indonesia Termasuk? Cek Daftarnya

Sementara untuk jalur afirmasi daerah/kewilayahan, ketentuannya adalah:
- TIU: 55
- Kumulatif SKD: 281

Dengan memahami ketentuan pakaian, barang bawaan, materi yang diujikan, serta nilai ambang batas, calon taruna dan taruni STMKG dapat menyiapkan kebutuhan sebelum mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2026.

Pastikan dokumen dan perlengkapan yang dibutuhkan sudah disiapkan, sementara pakaian yang dikenakan juga telah sesuai dengan ketentuan sebelum berangkat ke lokasi ujian. ***