POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Pendidik Tetap Community Learning Center (CLC) tahun 2026.

Seleksi ini menyediakan total 174 formasi yang tersebar untuk penempatan di sejumlah wilayah luar negeri, terutama Malaysia dan beberapa negara lainnya.

Dari jumlah tersebut, tersedia 39 formasi Guru SILN, 3 formasi Tenaga Kependidikan SILN, serta 132 formasi Pendidik Tetap CLC untuk wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia.

Bagi calon peserta, informasi mengenai jumlah formasi, lokasi penempatan, masa kontrak, hingga ketentuan honorarium menjadi bagian penting yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Lengkap, Ada 17 Tanggal Merah, Simak Aturan Cuti ASN

174 Formasi Guru SILN dan CLC 2026
Formasi seleksi 2026 terdiri atas tiga kelompok utama.
- Guru SILN sebanyak 39 formasi.

- Tenaga Kependidikan SILN sebanyak 3 formasi.

- Pendidik Tetap CLC sebanyak 132 formasi yang ditempatkan di Sabah dan Sarawak, Malaysia.

Sekolah Indonesia Luar Negeri atau SILN merupakan satuan pendidikan formal Indonesia yang berada di luar negeri.

Layanan pendidikan ini ditujukan bagi anak-anak diplomat dan perwakilan Indonesia maupun warga negara Indonesia lainnya yang membutuhkan pendidikan dengan keterhubungan pada kurikulum nasional.

Sementara itu, Community Learning Center atau CLC merupakan pusat pembelajaran bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Sourdough Discard Jangan Dibuang, Bisa Jadi Roti Kurma Kismis yang Legit

CLC banyak berada di lokasi kerja pekerja migran, termasuk kawasan perkebunan kelapa sawit di Malaysia, dan memberikan layanan pendidikan terutama pada jenjang SD hingga SMP.

Di Malaysia terdapat 302 CLC, terdiri atas 240 CLC di Sabah dan 62 CLC di Sarawak.

Rincian Formasi dan Penempatan Guru SILN 2026
Bagi calon pelamar Guru SILN, formasi tersebar di berbagai negara dengan bidang studi yang berbeda-beda.

Rinciannya sebagai berikut:
- Kuala Lumpur: Guru BK, PKN, Seni Budaya, Kimia, dan TIK, masing-masing 1 formasi.

- Johor Bahru: Guru Kelas dan Guru BK, masing-masing 1 formasi.

- Kota Kinabalu: Guru Kelas 2 formasi, Guru TIK, Bahasa Indonesia, PKN, dan Kejuruan Kuliner masing-masing 1 formasi.

Baca Juga: Carut Marut MBG Korwil BGN Purwakarta Kena Mental Dicecar Murka Ketua Komisi III DPRD, Dua Kali Dipanggil Ke Dewan Tak Pernah Datang

- Jeddah: Guru Kelas, TIK, dan Pendidikan Khusus masing-masing 1 formasi.

- Riyadh: Guru TIK, Ekonomi, Kimia, dan PJOK, masing-masing 1 formasi.

- Makkah: Guru Kelas khusus wanita 1 formasi, Guru Fisika khusus pria 1 formasi, dan Guru IPS khusus pria 1 formasi.

- Cairo: Guru BK 1 formasi.

- Tokyo: Guru Ekonomi 1 formasi.

- Davao: Guru Kimia, Matematika, dan BK, masing-masing 1 formasi.

- Bangkok: Guru PJOK 1 formasi.

- Yangon: Guru Bahasa Inggris dan IPS, masing-masing 1 formasi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Dua Opsi Penanganan Jalan Badami–Loji Karawang, Jalur Khusus Kendaraan Industri Disiapkan

- Singapura: Guru Kelas 2 formasi, Guru Bahasa Indonesia, Matematika, PKN, Kimia, TIK, dan Sosiologi masing-masing 1 formasi.

Selain formasi guru, terdapat 3 formasi Tenaga Kependidikan SILN. Di Kota Kinabalu juga tersedia formasi Tenaga Administrasi Sekolah yang berkaitan dengan koordinasi CLC di wilayah Sabah dan Sarawak.

Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Pelamar wajib merupakan warga negara Indonesia dan berstatus non-ASN. PNS maupun PPPK tidak dapat mengikuti seleksi ini.

Peserta juga harus merupakan lulusan PPG dan memiliki Sertifikat Pendidik yang linear dengan formasi yang dilamar.

Batas usia maksimal adalah 45 tahun pada saat pendaftaran.

Persyaratan umum lainnya meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

- Berkelakuan baik.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026

- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya bagi pelamar yang memiliki pengalaman mengajar.

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

- Memiliki rekomendasi atau izin pimpinan apabila masih terikat kontrak atau ikatan dinas.

- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing, maupun lembaga lain.

- Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris secara lisan dan tertulis.

Baca Juga: Mulai 2027, Gaji PPPK Rp23 Triliun Dialihkan ke APBN, Daerah Tak Lagi Menanggung Sendiri

- Memiliki keterampilan tambahan, seperti olahraga, kepramukaan, seni budaya, keagamaan, kerajinan, TIK, atau akuntansi dan keuangan.

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Pelamar wajib memiliki ijazah minimal S1 yang relevan dengan formasi dan IPK minimal 3,00.

Kemampuan bahasa negara penempatan menjadi nilai tambah. Untuk penempatan di Jeddah, Riyadh, dan Makkah, kemampuan bahasa Arab secara lisan maupun tertulis juga diutamakan.

Guru Kelas di seluruh SILN diutamakan memiliki latar belakang PGSD.

Baca Juga: Angkot Listrik Segera Mengaspal di Kota Bandung, Tarif Mulai Rp2.000

Pelamar Guru Matematika di Davao diharapkan memiliki kemampuan mengajar TIK atau Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Sementara pelamar Guru TIK di seluruh SILN diharapkan dapat mengajar KKA.

Khusus formasi Guru Kejuruan Kuliner di Kota Kinabalu, pelamar wajib memiliki sertifikat kompetensi minimal KKNI level 4 yang linear dengan bidang keahlian.

Pelamar juga diharapkan mampu mengajar lintas jenjang maupun lintas mata pelajaran sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Dokumen Pendaftaran
Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran, antara lain:
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4 dengan ukuran maksimal 1 MB.

Baca Juga: Resep Klepon Ubi Ungu yang Legit dan Kenyal, Isi Gula Jawa Lumer di Mulut

- Surat lamaran bermeterai Rp10.000.

- KTP dan akta kelahiran.

- Ijazah S1, transkrip nilai, dan ijazah terakhir.

- Sertifikat Pendidik yang linear.

- Sertifikat kompetensi KKNI level 4 untuk formasi Guru Kejuruan Kuliner.

- Sertifikat TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5,0 yang masih berlaku.

- Sertifikat keterampilan tambahan atau penghargaan jika ada.

- Deskripsi diri, potensi, dan motivasi dalam bahasa Indonesia serta bahasa Inggris, masing-masing satu halaman dalam format PDF.

- Surat rekomendasi pimpinan bagi peserta yang sudah memiliki pengalaman mengajar atau bekerja.

- SKCK yang diunggah setelah dinyatakan lulus seleksi.

- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter pemerintah yang diterbitkan maksimal enam bulan sebelum pengunggahan.

Baca Juga: Purbaya Dicopot, Anaknya Sentil Raja Juli Antoni hingga Singgung 'Tahu Lah Siapa Mafianya'

Jadwal Seleksi Guru SILN dan CLC 2026
Pendaftaran online berlangsung pada 14 September hingga 2 Oktober 2026. Portal mulai dapat diakses pada 15 September 2026 pukul 14.00 WIB.

Tahapan seleksi selanjutnya meliputi:
- Seleksi administrasi atau verifikasi dokumen.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 9 Oktober 2026.

- Psikotes batch 1 pada 14–15 Oktober 2026.

- Psikotes batch 2 pada 19–22 Oktober 2026.

- Simulasi, uji substansi, wawancara, dan praktik mengajar pada 2–12 November 2026.

Baca Juga: Benarkah Dunia Berakhir pada 13 November 2026? Ini Penjelasan Ilmiahnya

- Pengumuman hasil akhir pada 20 November 2026.

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Penempatan Guru SILN dan Pendidik CLC
Penempatan peserta mengikuti formasi dan kebutuhan layanan pendidikan yang telah ditetapkan.

Artinya, pelamar perlu memperhatikan lokasi penempatan sejak memilih formasi.

Dalam proses penempatan, panitia dapat merekomendasikan seorang peserta untuk mengisi formasi di negara lain apabila terdapat kebutuhan tertentu.

Peserta yang mendapat rekomendasi tersebut harus bersedia menerimanya sesuai ketentuan seleksi.

Karena itu, peserta bukan hanya perlu mempersiapkan diri berdasarkan bidang studi, tetapi juga memahami kemungkinan penempatan sesuai kebutuhan penyelenggara pendidikan Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Enam Korban Tewas KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa Sudah Teridentifikasi, Ini Nama dan Asalnya

Kontrak Kerja Berlaku 2 Tahun
Peserta yang dinyatakan lolos dan kemudian diangkat untuk bertugas memiliki masa penugasan awal selama 2 tahun.

Masa tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.

Dengan demikian, perpanjangan masa kerja tidak otomatis diberikan, tetapi mempertimbangkan hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan cuti bagi guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di luar negeri juga mengikuti perjanjian kerja dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) di negara penempatan, bukan menggunakan ketentuan cuti PNS.

Gaji dan Honorarium Guru SILN serta CLC
Besaran gaji atau honorarium tidak dicantumkan sebagai satu nominal yang sama untuk seluruh peserta dalam ketentuan seleksi.

Baca Juga: ITS Kembangkan AluBayu, Baterai Aluminium-Udara Berbasis Air yang Ramah Lingkungan

Honorarium dan tunjangan profesi diberikan sesuai peraturan yang berlaku serta ketentuan dalam surat pengangkatan dan perjanjian kerja masing-masing.

Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan dokumen pengangkatan dan perjanjian kerja untuk mengetahui ketentuan honorarium serta hak keuangan yang berlaku pada penempatannya.

Tahapan Praktik Mengajar
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti psikotes. Peserta yang memenuhi ketentuan pada tahap tersebut kemudian mengikuti simulasi, wawancara, dan praktik mengajar.

Untuk praktik mengajar, peserta perlu menyiapkan RPP atau modul ajar sesuai bidang yang dilamar serta video praktik mengajar berdurasi 15 menit.

Kemampuan mengajar, penguasaan substansi, komunikasi, serta kesiapan menjalankan tugas di lingkungan pendidikan luar negeri menjadi bagian yang perlu dipersiapkan peserta.

Data Palsu Bisa Membatalkan Kelulusan
Peserta harus memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar.

Baca Juga: Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Top 22 Kampus Juara Terbanyak PEKSIMINAS XVIII 2026

Penggunaan data palsu atau dokumen yang dimanipulasi dapat menyebabkan peserta dibatalkan dari proses seleksi.

Apabila pemalsuan baru diketahui setelah peserta ditempatkan, yang bersangkutan dapat diberhentikan sesuai ketentuan.

Peserta yang tidak menyelesaikan kelengkapan dokumen pengangkatan sampai batas waktu yang ditentukan juga dapat dinyatakan gagal atau dianggap mengundurkan diri.

Karena jadwal maupun ketentuan dapat berubah, calon peserta perlu rutin memantau informasi melalui portal resmi seleksi GTK SILN dan CLC Kemendikdasmen. ***