POJOKSATU.id - Kabar mengenai seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS kembali menjadi perhatian.
Pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka pada awal 2027, sekaligus memberikan peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya guru, untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, sebelumnya menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027,” ujar Rini.
Baca Juga: Kardus dan Gelas Plastik Jadi Media Belajar STEM, Begini Cara Anak PAUD Bereksplorasi
Kesempatan tersebut menjadi kabar penting bagi para guru yang saat ini berstatus PPPK dan ingin mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Ratusan Ribu Guru Berstatus PPPK
Pemerintah mencatat saat ini terdapat 955.245 guru dengan status PPPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Meski begitu, calon peserta tetap perlu menunggu ketentuan resmi mengenai seleksi CPNS 2027.
Baca Juga: Resep Getuk Kimpul Merah Putih, Jajanan Tradisional Empuk Gurih dengan Taburan Kelapa
Sampai informasi yang menjadi acuan ini ditulis, belum terdapat perubahan persyaratan CPNS 2027 yang diumumkan secara khusus.
Karena itu, ketentuan sebelumnya masih dapat dijadikan gambaran awal untuk mempersiapkan diri.
Siapkan Syarat dari Sekarang
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan pelamar PNS.
Calon pelamar PNS pada ketentuan tersebut harus berusia 18 hingga 35 tahun ketika mendaftar.
Baca Juga: HPN 2026 Jadi Momen Berburu Promo BRI, Ada Diskon Kuliner hingga Belanja Online
Pelamar juga wajib mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan untuk tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
Ada pula ketentuan terkait status pekerjaan. Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
Pelamar juga tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri ketika mendaftar.
Syarat lainnya mencakup tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga: Kecelakaan di Depan SMA 8 Cilawu Garut, Satu Korban Dikabarkan Meninggal
Kondisi kesehatan juga menjadi perhatian. Pelamar harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dituju.
Untuk jabatan tertentu, peserta juga diwajibkan mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian.
Selain itu, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Dokumen CPNS Jangan Disiapkan Mendadak
Selain memenuhi persyaratan umum, dokumen administrasi juga perlu mulai dipersiapkan.
Baca Juga: Total Lima Bandara Tutup Imbas Erupsi Anak Krakatau, BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, dan swafoto.
Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai persyaratan jabatan maupun instansi yang dipilih.
Nah, menyiapkan dokumen dari jauh-jauh hari bisa menjadi langkah sederhana untuk menghindari kepanikan ketika pendaftaran resmi dibuka.
Kenali Tahapan Seleksinya
Calon pelamar nantinya harus melewati beberapa tahapan seleksi.
Proses dimulai dari seleksi administrasi, yaitu pendaftaran secara daring, pengunggahan dokumen, dan verifikasi berkas.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Ditutup, KAI Tambah Perjalanan Yogyakarta-Jakarta
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kemudian mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang memenuhi ketentuan SKD kemudian dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahap ini dapat meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, hingga tes keterampilan untuk jabatan tertentu.
Dalam ketentuan seleksi yang menjadi acuan, nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan SKB sebesar 60 persen.
Baca Juga: Abu Anak Krakatau Menyebar hingga Bengkulu, BMKG Terbitkan 50 SIGMET dan Pantau Penerbangan 24 Jam
Setelah Dinyatakan Lulus, Belum Selesai
Peserta yang berhasil memperoleh nilai terbaik dan dinyatakan lulus masih harus menyelesaikan proses pemberkasan.
Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan pada tahap akhir antara lain SKCK, surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain, surat pernyataan tidak terlibat partai politik, serta surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai ketentuan.
Peserta juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah dan surat pernyataan bebas narkoba.
Pengumuman kelulusan dilakukan melalui kanal resmi kementerian atau instansi yang membuka formasi.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Naik Level 3, Ini Imbauan Pramono Anung untuk Warga Jakarta
Karena itu, calon peserta perlu memastikan informasi yang digunakan berasal dari sumber pemerintah dan tidak hanya mengandalkan kabar yang beredar di media sosial.
Jangan Tunggu Pendaftaran Dibuka
Perkiraan pembukaan CPNS pada awal 2027 membuat calon pelamar memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Mulai dari memeriksa kesesuaian pendidikan, memantau ketentuan terbaru, menyiapkan dokumen, hingga mempelajari materi SKD dan bidang yang akan dilamar.
Bagi guru PPPK, kesempatan mengikuti seleksi PNS tentu menjadi peluang yang layak dipantau.
Namun, seluruh ketentuan final tetap harus menunggu pengumuman resmi pemerintah. ***




