POJOKSATU.id - Calon taruna perempuan yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan 2026 perlu mencermati aturan yang secara khusus atau berbeda diterapkan berdasarkan jenis kelamin.

Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tinggi badan. Pada instansi tertentu, calon perempuan juga perlu memperhatikan berat badan, kesehatan, kebugaran, usia, hingga aturan pakaian dan kegiatan pendidikan.

Karena itu, calon peserta sebaiknya membaca persyaratan masing-masing sekolah secara lengkap. 

Setiap kementerian atau lembaga memiliki kebutuhan pendidikan dan kedinasan masing-masing sehingga persyaratannya dapat berbeda.

Baca Juga: Silent Hill: Townfall Eksklusif PS5 Selama 6 Bulan, Versi PC Langsung Tersedia

1. Batas Tinggi Badan Pria dan Wanita

Sejumlah sekolah kedinasan secara eksplisit membedakan batas tinggi badan calon pria dan wanita.

Beberapa contoh pada seleksi 2026:

  • IPDN: pria minimal 160 cm, wanita minimal 155 cm.

  • STMKG: pria minimal 155 cm, wanita minimal 150 cm.

  • Poltek SSN: pria minimal 160 cm, wanita minimal 150 cm.

  • Poltekimipas: pria minimal 168 cm, wanita minimal 160 cm.

  • Poltekpin: pria minimal 162 cm, wanita minimal 155 cm.

Khusus sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, ketentuan tinggi badan juga dapat berbeda berdasarkan program studi yang dipilih.

Artinya, tinggi badan calon perempuan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh sekolah kedinasan.

Baca Juga: 14 Siswa MAN IC Serpong Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Dibanding Sekolah Lain

2. Ketentuan Berat Badan

Pada beberapa sekolah, tinggi badan tidak berdiri sendiri. Peserta juga harus memiliki berat badan seimbang atau ideal.

Ketentuan ini, misalnya, tercantum pada persyaratan Poltek SSN dan Poltekimipas. 

Pada Poltekimipas, berat badan ideal dinilai berdasarkan pengukuran saat tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia.

Karena itu, calon taruna perempuan perlu memperhatikan kondisi fisik sebelum mengikuti seleksi kesehatan.

Baca Juga: Simak Tujuh Hal Wajib Diperhatikan, Ini Ketentuan Pas Foto dan Dokumen Sekolah Kedinasan 2026

3. Ketentuan Kesehatan dan Kebugaran

Persyaratan fisik juga tidak berhenti pada tinggi dan berat badan.

Calon taruna pada sekolah tertentu dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dan kebugaran sebagai bagian dari rangkaian seleksi. 

Pemeriksaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan dan tugas kedinasan masing-masing.

Contohnya, penerimaan Poltekimipas 2026 mencantumkan tahapan tes kesehatan setelah proses seleksi sebelumnya. 

Karena standar kesehatan dapat berbeda, calon peserta perlu membaca persyaratan sekolah yang dituju secara spesifik.

Baca Juga: Rekening Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Demo, Bank Mandiri Ungkap Alasan hingga Disorot Jefri Nichol

4. Aturan Pakaian atau Seragam Perempuan

Aturan pakaian juga dapat memiliki ketentuan tersendiri bagi peserta perempuan.

Hal ini perlu dibedakan antara pakaian saat pendaftaran atau seleksi dengan seragam selama menjalani pendidikan.

Calon peserta sebaiknya mengecek dokumen tata tertib dan aturan seragam sekolah masing-masing, bukan hanya informasi dari pengalaman peserta sebelumnya.

5. Ketentuan Penggunaan Jilbab Jika Diatur

Penggunaan jilbab juga perlu dilihat berdasarkan aturan tertulis masing-masing institusi.

Tidak semua sekolah kedinasan memiliki ketentuan yang sama. 

Baca Juga: Batas Usia Sekolah Kedinasan 2026, Usia 23 Tahun Masih Bisa Daftar di Tiga Instansi Ini

Ada institusi yang mencantumkan ketentuan jilbab dalam aturan pakaian, sementara aturan pada kegiatan tertentu dapat memiliki ketentuan teknis tersendiri.

Karena itu, calon taruna perempuan berhijab sebaiknya memeriksa aturan seragam dan tata tertib terbaru, termasuk apakah terdapat ketentuan khusus untuk kegiatan lapangan atau latihan.

6. Ketentuan Khusus pada Kegiatan Lapangan atau Latihan

Calon taruna perempuan juga perlu memperhatikan bahwa aturan pakaian dapat berbeda menurut jenis kegiatan.

Kegiatan akademik, upacara, latihan fisik, kegiatan lapangan, maupun latihan yang menggunakan perlengkapan tertentu dapat memiliki ketentuan masing-masing.

Jadi, aturan yang berlaku pada kegiatan perkuliahan belum tentu identik dengan aturan ketika peserta mengikuti latihan.

Baca Juga: Groundbreaking PSEL Bantargebang Digelar 26 Agustus, Menko Pangan Dijadwalkan Hadir Pimpin Apel Kebersihan

7. Batas Usia

Usia juga menjadi salah satu persyaratan yang wajib diperiksa.

Pada 2026, misalnya:

  • STIS: minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2026.

  • Poltekimipas: minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun.

  • STMKG: minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun.

  • Kemenhub: minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun.

Tanggal acuan usia juga berbeda antarinstansi. Karena itu, jangan hanya menghitung usia berdasarkan hari pendaftaran.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Blokir Rekening Botok Jelang Demo 27 Agustus: Cuma Penundaan Transaksi

8. Status Perkawinan dan Ketentuan Selama Pendidikan

Beberapa sekolah kedinasan memiliki aturan terkait status perkawinan selama pendidikan.

Ketentuan semacam ini harus dibaca dari dokumen resmi penerimaan atau tata tertib sekolah karena tidak otomatis berlaku sama untuk seluruh sekolah kedinasan.

Peserta perempuan perlu memperhatikan apakah terdapat persyaratan belum menikah dan/atau kewajiban tidak menikah selama masa pendidikan apabila ketentuan tersebut memang dicantumkan oleh instansi.

9. Ketentuan Kehamilan atau Kondisi Kesehatan Tertentu

Persyaratan kesehatan juga perlu diperiksa secara cermat apabila terdapat ketentuan khusus mengenai kondisi kesehatan tertentu.

Namun, calon peserta tidak sebaiknya menyimpulkan adanya larangan tertentu hanya berdasarkan informasi tidak resmi.

Acuannya harus berupa persyaratan kesehatan atau tata tertib resmi dari sekolah kedinasan yang bersangkutan.

Baca Juga: Farhan Ungkap Rencana Baru Pasar Baru Bandung, Dari Kawasan Kuliner Malam hingga Shuttle Bandara

10. Perbedaan Kuota Putra dan Putri

Perbedaan jumlah peserta laki-laki dan perempuan juga dapat terjadi apabila suatu sekolah atau program pendidikan menetapkan komposisi tertentu.

Namun, calon peserta perlu membedakan antara jumlah formasi keseluruhan dan pembagian formasi berdasarkan jenis kelamin.

Tidak semua sekolah kedinasan menetapkan kuota putra-putri secara terpisah. 

Karena itu, informasi tersebut harus dilihat dari pengumuman resmi instansi pada tahun penerimaan yang bersangkutan. ***