POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun.
Namun, masa 1 tahun tersebut bukan berarti setiap PPPK paruh waktu pasti berhenti bekerja setelah kontraknya berakhir.
Pemerintah telah mengatur mekanisme evaluasi kinerja, perpanjangan perjanjian kerja, hingga peluang perubahan status menjadi PPPK melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Juni 2026.
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah adanya peluang bagi PPPK paruh waktu untuk berubah status menjadi PPPK.
Namun, pengangkatan tersebut tidak otomatis terjadi setelah pegawai menyelesaikan kontrak selama 1 tahun.
Pasal 24 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan dua hal.
Baca Juga: Sapu Bersih Reklame Bodong, Pemkab Jember Terjunkan Tim Gabungan Tertibkan Baliho di Sumbersari
- Pertama, ketersediaan anggaran.
- Kedua, hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bekerja.
Artinya, masa kerja 1 tahun bukan tiket otomatis untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: Dandim Karawang Siapkan Kompi Produksi Walahar Jadi Wisata Edukasi Ketahanan Pangan
Ada proses pengusulan dan penetapan kebutuhan yang harus dilalui terlebih dahulu.
2 Pertimbangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Ada dua faktor utama yang harus diperhatikan ketika instansi mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
1. Ketersediaan anggaran
Instansi pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan anggaran ketika mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
2. Hasil evaluasi kinerja
Kinerja pegawai juga menjadi faktor penting.
Hasil penilaian atau evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu dasar dalam mempertimbangkan apakah seorang PPPK paruh waktu dapat diusulkan menjadi PPPK.
Baca Juga: Toko Miras Ilegal di Patrang Disegel Pemkab Jember, Perda Pengendalian Alkohol Bakal Direvisi
Dengan demikian, pegawai tidak cukup hanya menyelesaikan masa kontrak. Kinerja selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Lama?
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa PPPK paruh waktu menjalankan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:
1. Tugas;
2. Target kinerja;
3. Masa perjanjian kerja;
4. Hak dan kewajiban;
5. Larangan; dan
6. Sanksi.
Sementara itu, Pasal 14 menetapkan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu setiap 1 tahun.
Masa tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja dan berlaku sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, kontrak 1 tahun merupakan periode perjanjian kerja yang harus diperhatikan oleh setiap PPPK paruh waktu.
Tetapi, keberlanjutan hubungan kerja tetap berkaitan dengan ketentuan lain dalam regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan perpanjangan perjanjian kerja.
Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?
Jawabannya bisa, sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebut PPPK paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi kinerja secara periodik, yaitu bulanan atau triwulanan, serta evaluasi tahunan.
Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Jurnalis Senior asal Karawang Oland Sibarani Kembali Pimpin Dewan Kehormatan PWI Jabar
Jadi, berakhirnya periode 1 tahun tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai kepastian bahwa pegawai akan berhenti.
Keberlanjutan hubungan kerja harus dilihat berdasarkan perjanjian kerja dan hasil evaluasi serta mekanisme yang berlaku.
Apa yang Dinilai dari PPPK Paruh Waktu?
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Sebelum evaluasi dilakukan, pegawai menyusun perencanaan kinerja sesuai target yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Evaluasi dilakukan secara periodik, baik bulanan maupun triwulanan, serta tahunan.
Baca Juga: Panduan Mudah Cek NISN Siswa Secara Mandiri Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen
Hasil evaluasi inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi instansi dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja ataupun pengangkatan menjadi PPPK.
Karena itu, PPPK paruh waktu perlu memperhatikan target kinerja sejak awal menjalankan tugas.
Masa kontrak satu tahun bukan hanya periode administratif, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan kinerja yang dapat menentukan kelanjutan status kepegawaian.
Baca Juga: Galaxy S26 FE Segera Meluncur, Spesifikasi Gahar Tapi Harganya Bikin Penasaran
Apa Saja Isi Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Perjanjian kerja menjadi dokumen penting karena menjadi dasar PPPK paruh waktu menjalankan tugas di instansi pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, setidaknya terdapat enam hal yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, yaitu:
- Tugas
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan
- Sanksi
Dengan memahami isi perjanjian sejak awal, pegawai dapat mengetahui tanggung jawab, target, hak, kewajiban, serta konsekuensi yang berlaku selama menjalankan tugas.
Baca Juga: Konsentrasi Kemiskinan Nasional Masih Didominasi Pulau Jawa, Kalimantan Terendah
Selain masa perjanjian, PPK juga menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai karakteristik pekerjaan.
Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan.
Di antaranya:
- Diangkat menjadi PPPK atau calon PNS;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
Baca Juga: BPS Catat Angka Kemiskinan Indonesia Turun Menjadi 22,93 Juta Orang di Tahun 2026
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
- Melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai perjanjian kerja;
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Dipidana karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Artinya, berakhirnya masa perjanjian kerja memang termasuk salah satu kondisi pemberhentian.
Baca Juga: Tanpa Cash, Ini Daftar Kartu Elektronik dan Aplikasi untuk Promo Transportasi Rp1 Jakarta
Namun, regulasi juga secara khusus membuka mekanisme keberlanjutan melalui perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu Juga Bisa Ikut Seleksi PNS atau PPPK
Ada ketentuan lain yang tidak kalah penting.
PPPK paruh waktu dapat melamar dalam pengadaan PNS dan/atau PPPK.
Namun, pegawai harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Spesial HUT RI ke-81: Pemprov DKI Hadirkan Tarif Rp1 untuk Transjakarta, LRT, dan MRT
Jika lulus seleksi PNS, pegawai dapat diangkat sebagai calon PNS sesuai ketentuan.
Sementara jika lulus seleksi PPPK, pegawai dapat diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan untuk mengikuti proses seleksi ASN berikutnya.
Bukan Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah istilah “diangkat menjadi PPPK” dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Perubahan status tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena masa kontrak 1 tahun telah selesai.
PPK terlebih dahulu dapat mengusulkan pengangkatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Baca Juga: Cegah Pencatutan Identitas Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pentingnya Verifikasi NISN
Setelah itu, terdapat tahapan penetapan rincian kebutuhan PPPK oleh Menteri, pengusulan perubahan status kepada Kepala BKN, pertimbangan teknis dari BKN, hingga penetapan pengangkatan PPPK oleh PPK.
Jadi, bagi PPPK paruh waktu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Pertama, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun.
- Kedua, perjanjian kerja dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
- Ketiga, evaluasi kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan.
- Keempat, hasil evaluasi kinerja dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Arahan Menaker Penghapusan Syarat Batas Usia dan Kriteria 'Good Looking' dalam Rekrutmen Kerja
- Kelima, pengangkatan menjadi PPPK bukan proses otomatis setelah kontrak 1 tahun berakhir.
- Keenam, ketersediaan anggaran dan kebutuhan lowongan PPPK di instansi juga menjadi bagian dari mekanisme perubahan status.
Dengan memahami ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu dapat melihat masa kontrak 1 tahun secara lebih utuh.
Periode tersebut bukan sekadar batas waktu kerja, melainkan juga bagian dari proses evaluasi yang dapat menentukan keberlanjutan hubungan kerja dan peluang perubahan status kepegawaian. ***




