POJOKSATU.id - Pengawas ruang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026. 

Pengawas tidak hanya bertugas menjaga ketertiban ruang ujian, tetapi juga memastikan seluruh proses asesmen berjalan sesuai prosedur dan prinsip integritas.

Ketentuan mengenai tugas dan tata tertib pengawas tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pengawas dalam mempersiapkan ruang ujian, memeriksa peserta, mengawasi jalannya tes, menangani pelanggaran, hingga menjaga kerahasiaan materi asesmen.

Baca Juga: Delegasi Bisnis Tiongkok Bidik Investasi Sektor Hortikultura Premium dan Rantai Pasok Indonesia

Tata Tertib Pengawas Ruang TKA dan AN

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengawas ruang wajib mematuhi sejumlah aturan berikut:

  1. Menerima pengarahan sebelum pelaksanaan tes

    Pengawas wajib menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana sebelum menjalankan tugas.

  2. Hadir 45 menit sebelum tes dimulai

    Pengawas wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 menit sebelum tes dimulai.

  3. Masuk ruang tes 30 menit sebelum pelaksanaan

    Pengawas wajib masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.

  4. Hadir di aplikasi konferensi video

    Pengawas wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes.

    Baca Juga: Dua Orang Ditangkap Polisi Buntut Tantangan Baca Alquran Berhadiah Miras di Konser di Ancol

  5. Berpakaian rapi dan sopan

    Pengawas wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan selama menjalankan tugas.

  6. Memastikan identitas peserta

    Pengawas wajib memastikan kesesuaian antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dan wajah peserta.

  7. Mengatur peserta memasuki ruang tes

    Pengawas mempersilakan peserta memasuki ruangan secara bergilir, meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, kemudian menempati tempat duduk sesuai ketentuan.

  8. Mengumpulkan perangkat yang dilarang digunakan

    Pengawas wajib mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan perangkat sejenis milik peserta di tempat yang telah disediakan.

  9. Tidak meninggalkan konferensi video tanpa izin

    Pengawas dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin kepada penyelia pengawas.

    Baca Juga: Ini 7 Hal yang Wajib Dicek Siswa dan Guru Saat Pendaftaran TKA 2026

  10. Menjaga etika komunikasi

    Pengawas wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.

  11. Tidak menyebarluaskan dokumentasi konferensi video

    Pengawas dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video, termasuk tautan pertemuan konferensi video.

Larangan Selama Berada di Ruang TKA dan AN

Pengawas juga wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana di sekitar ruang pelaksanaan tes.

Ketentuannya meliputi:

  • Tidak merokok di ruang TKA dan AN.

  • Tidak membawa atau menggunakan perangkat komunikasi dan kamera, selain perangkat yang digunakan untuk kepentingan menjalankan tugas sebagai pengawas.

  • Tidak mengobrol selama pelaksanaan tes.

  • Tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.

    Baca Juga: 17 SNT Resmi Dimulai, Gunakan Kurikulum Nasional Plus, Siswa Wajib Ikut Pramuka dan Pencak Silat

  • Tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta.

  • Tidak memberikan isyarat, petunjuk, atau bantuan apa pun kepada peserta yang berkaitan dengan jawaban.

  • Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama pelaksanaan TKA dan AN.

  • Tidak merekam atau memfoto soal ujian.

  • Tidak menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga agar peserta mengerjakan asesmen secara mandiri dan hasil yang diperoleh tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas Pengawas Selama Tes Berlangsung

Selain mengawasi peserta, pengawas memiliki sejumlah tugas administratif dan pengawasan selama tes berlangsung.

Baca Juga: Kekasih Chef Juna Ungkap Alami Kekerasan hingga Trauma, Citra Anidya: Ancaman Justru Datang dari Seseorang yang Berjanji Akan Melindungiku

Pengawas wajib:

  • Membacakan tata tertib peserta TKA dan AN sebelum tes dimulai.

  • Mengedarkan daftar hadir kepada peserta.

  • Memberikan peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib yang dilakukan selama tes.

  • Memberikan sanksi kepada peserta yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.

Pengawas juga harus tetap berada dalam posisi untuk memastikan kondisi ruang ujian berlangsung tertib hingga seluruh peserta menyelesaikan sesi yang sedang dijalankan.

Baca Juga: Jangan Terbalik Lagi! Aturan Penempatan Angka Ulang Tahun HUT RI yang Sering Bikin Bingung Netizen

Mengapa Peran Pengawas Sangat Penting?

TKA dan AN memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem pendidikan nasional. TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik murid melalui tes yang terstandar, sementara AN merupakan bagian dari evaluasi sistem pendidikan yang memberikan gambaran mengenai mutu pendidikan.

Karena itu, pelaksanaan keduanya membutuhkan prosedur pengawasan yang ketat.

Pengawas menjadi salah satu pihak yang berada langsung di ruang pelaksanaan. Keputusan pengawas ketika menghadapi pelanggaran, misalnya, dapat menentukan apakah ketentuan ujian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kehadiran pengawas yang disiplin juga membantu menciptakan suasana ujian yang tertib sehingga peserta dapat mengerjakan asesmen tanpa gangguan.

Baca Juga: Biar Nggak Malu-Maluin di Media Sosial, Intip Cara Pakai Kata Dirgahayu yang Benar

Integritas Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kepatuhan terhadap tata tertib bukan hanya tanggung jawab peserta. 

Pengawas juga harus menjadi pihak yang pertama menunjukkan sikap disiplin dan profesional selama pelaksanaan TKA dan AN.

Mulai dari datang tepat waktu, memeriksa identitas peserta, mengamankan perangkat yang tidak diperbolehkan, menjaga kerahasiaan soal, hingga menangani pelanggaran, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur.

Pengawas juga harus menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keuntungan bagi peserta tertentu. 

Pemberian petunjuk, bantuan, maupun toleransi terhadap pelanggaran yang tidak semestinya dapat memengaruhi keadilan pelaksanaan asesmen.

Baca Juga: KAI Bagi Promo HUT ke-81 RI, Tiket Kereta Diskon 17 Persen, KRL-LRT Rp8

Dengan pengawasan yang profesional, TKA dan AN diharapkan dapat berlangsung secara tertib, objektif, aman, dan berintegritas.

Pada akhirnya, kualitas sebuah asesmen tidak hanya ditentukan oleh soal dan sistem yang digunakan. 

Integritas orang-orang yang menjalankan prosesnya juga menjadi bagian penting agar hasil yang diperoleh benar-benar dapat dipercaya dan memberikan gambaran yang adil mengenai kondisi pendidikan. ***