POJOKSATU.id - Seorang dosen bisa saja sudah mengajar di perguruan tinggi, menjalankan tugas akademik dan memikul tanggung jawab pendidikan mahasiswa, tetapi belum memiliki sertifikasi dosen yang menjadi salah satu pintu memperoleh tunjangan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu persoalan penting dalam uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menilai aturan yang berlaku belum memberikan jaminan yang cukup bagi dosen, terutama dosen yang baru memulai karier dan belum memperoleh jabatan fungsional maupun sertifikasi.
Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, mengatakan fakta persidangan menunjukkan belum adanya jaring pengaman berupa standar minimum penghasilan yang harus diterima dosen setiap bulan.
"Kita lihat dalam persidangan, dosen itu tidak mendapat perlindungan berupa safety net, berupa upah standar minimum, parameter minimum terkait penghasilan yang diterima dosen setiap bulan," kata Violla saat menyerahkan kesimpulan perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah dosen yang baru memulai karier dan belum bersertifikasi dapat menerima gaji pokok di bawah upah minimum?
Baca Juga: Pelaku Nirempati BPJS Dinonaktifkan 3 Bulan, Ini Daftar Kasus Serupa dan Sanksi yang Mengintai Nakes
Inilah yang sedang dipersoalkan para pemohon di hadapan MK.
Dosen Baru Berada di Posisi Paling Rentan
Menurut pemohon, persoalan penghasilan dosen tidak bisa hanya dilihat dari jumlah uang yang diterima dalam satu bulan.
Sebab, pendapatan dosen dapat tersusun dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Masalah muncul ketika sebagian tunjangan tersebut belum dapat diterima oleh dosen yang baru memulai karier.
Dosen yang baru bekerja umumnya belum memiliki jabatan fungsional dan belum mengantongi sertifikasi dosen. Dengan demikian, sejumlah komponen tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan belum tentu bisa diperoleh.
"Lalu, untuk memperoleh tambahan tunjangan, dosen harus memiliki sertifikasi dosen yang juga memerlukan waktu dan persyaratan yang panjang," ujar Violla.
Berdasarkan catatan pemohon dalam persidangan, proses memperoleh sertifikasi dosen dapat memakan waktu hingga enam tahun.
Artinya, seorang dosen dapat menjalani tahun-tahun awal kariernya tanpa memperoleh seluruh komponen tunjangan yang mungkin diterima dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Di sinilah pemohon melihat adanya persoalan perlindungan.
Jika gaji pokok tidak memiliki standar minimum, sedangkan tunjangan belum dapat diperoleh secara penuh, seorang dosen yang baru memulai karier berpotensi memiliki penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan dosen yang telah memiliki sertifikasi dan jabatan fungsional.
"Gaji Pokok" Jadi Titik Persoalan
Para pemohon tidak meminta agar seluruh dosen menerima penghasilan dengan nominal yang sama.
Yang diminta adalah adanya batas bawah untuk gaji pokok.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Brigadir Eko Tewas di Tangan Lima Rekannya Sesama Polisi, Awalnya Dibilang Jatuh dari Tangga
Frasa tersebut diminta dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada.
Dengan pemaknaan itu, dosen yang baru bekerja sekalipun tetap memiliki standar perlindungan minimum pada komponen gaji pokoknya.
Tunjangan kemudian menjadi komponen tambahan, bukan komponen yang harus diandalkan untuk membuat penghasilan dosen mencapai batas minimum.
Mengapa Sertifikasi Menjadi Penting?
Sertifikasi dosen bukan sekadar persoalan administratif.
Bagi dosen, sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan profesional sekaligus akses terhadap tunjangan profesi.
Persoalannya, proses untuk memperoleh sertifikasi membutuhkan waktu dan sejumlah persyaratan.
Dalam rentang waktu tersebut, seorang dosen tetap harus menjalankan pekerjaan akademiknya. Ia mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan menjalankan berbagai kewajiban akademik lainnya sesuai tugasnya.
Baca Juga: Anime yang Banyak Ditonton dalam 10 Tahun Terakhir, Wajib Masuk Watchlist
Karena itu, menurut pemohon, tidak semestinya ketidakberadaan sertifikasi membuat seorang dosen kehilangan jaminan penghasilan minimum.
"Jadi, untuk mendapatkan upah minimum itu tidak bisa dilakukan oleh dosen yang baru berkarier di awal pekerjaannya," kata Violla.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Pemohon pada dasarnya mempertanyakan bagaimana negara memberikan perlindungan kepada dosen pada periode ketika mereka sudah bekerja sebagai tenaga pendidik, tetapi belum memperoleh status dan tunjangan yang mengikuti sertifikasi.
Baca Juga: PKH dan BPNT Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Bansos
Banyak Dosen Disebut Masih Bergantung pada Tunjangan
Dalam persidangan, pemohon bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan sejumlah dosen juga menyerahkan data mengenai penghasilan dosen.
Menurut Violla, data tersebut menunjukkan masih ada dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum.
"Universitas juga tidak menjadikan patokan upah minimum tersebut sebagai parameter untuk memberikan kesejahteraan kepada dosen," ujarnya.
Baca Juga: PKH dan BPNT Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Bansos
Masalah lainnya adalah sejumlah tunjangan tidak selalu memiliki nilai yang sama atau diterima secara tetap.
Violla menyebut beberapa komponen seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan pengajar dan berbagai tunjangan lain.
"Nilainya fluktuatif karena nominal tunjangan bisa berganti-ganti dan komponen tunjangan tidak diterima secara tetap," katanya.
Kondisi itu membuat pemohon menilai perlu ada pembeda yang jelas antara gaji pokok sebagai penghasilan dasar dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan.
Jika standar minimum hanya dihitung dari keseluruhan penghasilan setelah tunjangan, dosen yang belum memiliki banyak tunjangan akan berada dalam posisi yang lebih rentan.
Baca Juga: MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun
Lalu, Apakah Dosen Baru Memang Boleh Digaji di Bawah UMP?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati.
Perkara yang sedang diperiksa MK bukan perkara yang secara sederhana berbunyi "dosen boleh digaji di bawah UMP".
Yang dipersoalkan pemohon adalah belum adanya jaminan yang mereka nilai cukup jelas mengenai batas minimum gaji pokok dosen dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen.
Karena itu, sampai MK memberikan putusan, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seluruh perguruan tinggi secara otomatis diperbolehkan membayar dosen baru di bawah upah minimum.
Sebaliknya, pemohon justru sedang meminta MK memberikan pemaknaan agar gaji pokok dosen memiliki batas bawah yang jelas.
Baca Juga: Ratusan Sekolah Elite Tolak MBG, BGN Siapkan Refocusing Penerima Manfaat
Jika permohonan tersebut dikabulkan sesuai petitum, gaji pokok dosen sekurang-kurangnya harus setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen tersebut bekerja.
Dengan demikian, persoalan sertifikasi tidak lagi menjadi alasan bagi seorang dosen untuk berada tanpa jaminan gaji pokok minimum.
Pemohon Juga Minta Penghasilan Dosen Diperjelas
Selain Pasal 52 ayat (1), pemohon juga meminta perubahan pemaknaan terhadap Pasal 52 ayat (2).
Dalam petitum, penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum diminta mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi.
Setelah itu, penghasilan tersebut ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan serta maslahat tambahan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.
Dengan rumusan seperti itu, struktur penghasilan dosen akan memiliki dua lapisan.
Pertama, gaji pokok sebagai batas minimum.
Kedua, berbagai tunjangan dan maslahat tambahan sebagai komponen di atas batas tersebut. Konstruksi tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi dosen yang baru memulai karier.
Enam Tahun Menunggu Sertifikasi Jadi Sorotan
Angka enam tahun menjadi penting dalam perkara ini.
Jika proses sertifikasi dapat berlangsung hingga enam tahun, maka periode tersebut bukan waktu yang singkat bagi seseorang yang telah memilih profesi dosen sebagai pekerjaan.
Selama periode tersebut, dosen tetap harus menjalankan kewajiban profesionalnya.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah seorang dosen harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu untuk memperoleh penghasilan yang layak, ataukah negara harus memberikan batas minimum sejak seseorang mulai bekerja sebagai dosen.
Para pemohon memilih opsi kedua.
Mereka meminta agar gaji pokok minimal setara dengan upah minimum tidak bergantung pada apakah dosen tersebut sudah memiliki sertifikasi atau belum.
Kesimpulan Sudah Masuk ke MK
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 kini telah memasuki tahapan kesimpulan.
Kuasa hukum pemohon menyerahkan kesimpulan kepada MK pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum MK menentukan sikap terhadap permohonan uji materi Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah argumentasi mengenai perlunya standar minimum gaji pokok dosen dapat diterima secara konstitusional.
Jika dikabulkan, konsekuensinya dapat dirasakan terutama oleh dosen yang baru memasuki dunia akademik.
Mereka tidak lagi harus mengandalkan tunjangan yang belum tentu diperoleh untuk mencapai penghasilan minimum. Gaji pokoknya terlebih dahulu harus memenuhi batas yang diminta pemohon.
Namun jika permohonan tidak dikabulkan, persoalan mengenai standar minimum gaji pokok dosen akan tetap berada pada kerangka aturan yang berlaku saat ini.
Bukan Sekadar Soal Gaji, tetapi Kepastian Hidup Dosen
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai berapa rupiah yang diterima seorang dosen setiap bulan.
Di baliknya terdapat persoalan mengenai bagaimana negara memberikan kepastian kepada seseorang yang telah memilih profesi pendidikan tinggi sebagai jalan karier.
Baca Juga: Gandeng Pesantren Jember, Polije dan PT Rolas Siap Sulap Sampah Organik Jadi Bernilai Guna
Seorang dosen baru mungkin belum memiliki sertifikasi, belum mempunyai jabatan fungsional tinggi dan belum mendapatkan berbagai tunjangan.
Tetapi pada saat yang sama, ia sudah mengajar, membimbing mahasiswa dan menjalankan tanggung jawab akademik.
Para pemohon ingin agar kondisi tersebut tidak membuat dosen kehilangan jaring pengaman penghasilan.
Sebab, sertifikasi seharusnya menjadi pengakuan profesional dan pintu menuju hak-hak tertentu, bukan menjadi satu-satunya alasan seorang dosen baru dapat memperoleh penghasilan yang layak.
Kini keputusan berada di tangan MK.
Pertanyaan yang dibawa ke ruang sidang bukan lagi sekadar berapa besar gaji dosen, melainkan apakah seorang dosen harus menunggu bertahun-tahun sampai bersertifikasi untuk mendapatkan jaminan penghasilan minimum. ***




