POJOKSATU.id – \\Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang gaji guru dalam acara Penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama & Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Bangkalan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 23 Juni 2026, kembali menjadi sorotan publik.

"Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana?" Pernyataan ini viral lagi setelah pemerintah malah resmi menerbitkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah menaikkan tukin dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. 

Kebijakan itu ditetapkan karena setelah delapan tahun tidak ada penyesuaian sejak 2018.

Namun di sisi lain, hingga kini belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok guru ASN secara nasional. 

Baca Juga: Tes dan Evaluasi MPLS Ramah Diperpanjang hingga 7 Agustus 2026, Ini Jadwal Terbaru, Cara Mengisi, dan Kewajiban Sekolah

Kondisi itulah yang memunculkan perdebatan mengenai arah prioritas anggaran pemerintah.

"Saya ingin sampaikan dalam forum ini, karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat. Harus mengerti, kenapa gaji guru tidak bisa baik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus," ujar Prabowo saat itu.

Pernyataan Prabowo Kembali Diingat Publik

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo mengakui pemerintah memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, menurutnya, kondisi fiskal negara belum memungkinkan untuk menaikkan gaji guru secara menyeluruh.

Dalam kesempatan di acara Nahdlatul Ulama di Bangkalan, Jawa Timur, itu Prabowo menyebut anggaran negara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pemerintah harus menentukan prioritas belanja.

Pernyataan tersebut kini kembali diperbincangkan setelah pemerintah mengesahkan kenaikan tukin bagi aparatur pertahanan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi Perusahaan Tambang yang Mangkir dari Komitmen Hilirisasi

Tukin TNI dan Kemhan Naik Menjadi 90 Persen

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur pegawai Kementerian Pertahanan.

Kedua aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja.

Melalui kebijakan baru itu, besaran tukin meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.

Beberapa besaran tukin terbaru di antaranya:

  • Perwira tinggi bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan, menerima tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan.

  • Perwira tinggi bintang tiga memperoleh tukin Rp44.874.000 per bulan.

  • Kelas jabatan 17 menerima Rp37.395.000 per bulan.

  • Kelas jabatan 1 memperoleh Rp2.553.100 per bulan.

    Baca Juga: Man City Bidik Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas Jika Tawaran Fantastis Datang

    Alasan Pemerintah Menaikkan Tukin

Pemerintah menyampaikan beberapa alasan yang menjadi dasar penyesuaian tersebut.

Pertama, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi indikator reformasi birokrasi sehingga layak memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.

Kedua, aparatur di lingkungan Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tukin sejak tahun 2018, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapat kenaikan.

Ketiga, pemerintah menilai TNI dan Kemhan memiliki kontribusi besar dalam berbagai program strategis nasional, mulai dari penanganan bencana, pembangunan daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah strategis. 

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Sastra Indonesia UNJ Latih Warga Desa Medalsari Merangkai Cerita untuk Promosi Wisata

Persoalannya Bukan Anggaran

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menilai persoalan utama bukan semata-mata soal tersedia atau tidaknya anggaran.

Menurutnya, anggaran negara selalu mencerminkan pilihan prioritas pemerintah.

Ia menilai pemerintah memang memiliki alasan administratif karena tukin TNI dan Kemhan tidak pernah naik sejak 2018. 

Namun, ketika pada saat yang sama pemerintah menyatakan belum mampu menaikkan kesejahteraan guru karena keterbatasan fiskal, publik dapat menangkap adanya ketidakkonsistenan.

Mudiyati mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara transparan mengapa ruang fiskal tersedia untuk menaikkan tukin aparatur pertahanan, tetapi belum tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Kasus Sumpah Injak Alquran di Lebak Banten, 2 Tersangka Hanya Dituntut 2,3 Tahun Penjara

Menurutnya, investasi terhadap guru merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Guru Dinilai Lebih Mendesak Diprioritaskan

Pandangan serupa disampaikan pakar administrasi negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang.

Ia berpendapat bahwa dalam penyusunan kebijakan publik selalu terdapat skala prioritas.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan lebih mendesak karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

Ia menilai kesejahteraan aparatur pertahanan tetap penting, tetapi peningkatan kesejahteraan guru akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga: Perkuat Benteng Pertahanan ASEAN, Indonesia dan Thailand Tingkatkan Latihan Militer Bersama

Bagaimana Kondisi Gaji Guru Saat Ini?

Hingga saat ini, guru ASN golongan III/a hingga IV/e menerima gaji pokok sekitar Rp2,78 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Guru PPPK golongan IX hingga XVII memperoleh gaji pokok sekitar Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.

Selain gaji pokok, guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat.

  • Tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

  • Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Tunjangan Kinerja Daerah yang besarannya berbeda di setiap pemerintah daerah.

Baca Juga: Tawarkan Solusi Alternatif, Wakil Ketua DPRD Jember Sarankan Efisiensi Anggaran Ketimbang Pinjam Rp786,5 Miliar

Sementara itu, kondisi guru honorer masih menjadi perhatian. 

Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024, sebanyak 74 persen guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. 

Bahkan sekitar 20,5 persen masih menerima penghasilan di bawah Rp500 ribu setiap bulan.

Guru 3T Juga Mendapat Perhatian

Menanggapi berbagai kritik, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kenaikan tukin bukan hanya diberikan kepada TNI dan Kemhan.

Menurutnya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui berbagai skema tunjangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Harga Pertamax Turun Apabila ICP Juga Turun

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok guru secara nasional. 

Akibatnya, terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 terus memicu perdebatan mengenai prioritas belanja negara, terutama ketika sektor pendidikan masih menantikan peningkatan kesejahteraan bagi jutaan guru di Indonesia. ***