POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen kembali membuka kesempatan emas bagi lulusan perguruan tinggi melalui Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru tahun 2026.
Program ini dirancang khusus guna menyiapkan calon guru yang profesional, kompeten, berakhlak mulia, serta berdedikasi tinggi demi memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya.
Bagi Anda yang berminat, syarat utama pendaftaran pertama-tama adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, seperti Dapodik dan Simpatika.
Baca Juga: Spanyol Juara Dunia 2026, Warga Gaza, Teheran Hingga Hamas Ikut Berpesta
Dari segi usia, calon peserta harus berusia paling tinggi 32 tahun pada tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.
Syarat kualifikasi akademik yang ditetapkan adalah lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
Ijazah tersebut wajib terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan luar negeri.
Calon pendaftar juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
Baca Juga: Ledakan Hebat Runtuhkan Rumah Mewah Dua Tingkat di Perumahan Grand Polonia Medan
Di samping syarat administrasi awal, terdapat sejumlah dokumen pelengkap yang diserahkan saat lapor diri, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan berkelakuan baik.
Pendaftar juga diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) saat proses lapor diri.
Setiap peserta nantinya harus menandatangani pakta integritas sebagai komitmen kesungguhan.
Rangkaian seleksi ini mencakup seleksi administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara. Persiapkan seluruh berkas dan kualifikasi Anda sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.***




