POJOKSATU.ID – Ditjen GTK resmi membuka pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026.

Proses pendaftaran yang berlangsung sejak 27 Juni hingga 25 Juli 2026 ini memicu beberapa pertanyaan krusial dari para calon pelamar di media sosial.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah mengenai nasib lulusan baru yang dokumen ijazah fisiknya belum resmi diterbitkan oleh pihak kampus.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ditjen GTK menegaskan bahwa peserta yang ijazahnya belum diterima secara fisik tetap dapat mencoba mendaftar seleksi.

Baca Juga: Sudah Bayar Pajak Online tapi STNK Belum Dicap Pengesahan? Polisi Tegaskan Tetap Bisa Ditilang

Syarat utamanya adalah seluruh data kelulusan pelamar harus sudah tercatat secara resmi di pangkalan data PDDikti.

Data yang wajib masuk ke sistem tersebut meliputi tanggal kelulusan yang valid serta nomor ijazah yang sah.

Pada tahap awal pendaftaran online, para peserta memang tidak akan diminta untuk mengunggah dokumen fisik ijazah mereka.

Namun, apabila nantinya peserta dinyatakan lolos seleksi, mereka wajib menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi saat proses lapor diri di LPTK.

Baca Juga: Beasiswa ILIMAC Batch 9 2026 Dibuka hingga 2 Agustus, Cair Rp500 Ribu per Bulan untuk Siswa SMA-SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Oleh karena itu, ketiadaan ijazah fisik selama proses seleksi berlangsung tidak akan menjadi hambatan bagi para pelamar.

Selain masalah ijazah, para calon pendaftar juga kerap mencemaskan perihal poin pengalaman organisasi atau pengalaman mengajar.

Pihak Ditjen GTK mengimbau agar para peserta tidak perlu khawatir berlebih jika belum memiliki portofolio pengalaman tersebut.

Komponen pengalaman organisasi atau mengajar ini sejatinya hanya bersifat sebagai nilai tambah bagi pelamar saat seleksi.

Semua riwayat yang diisi nantinya tetap akan dikonfirmasi kembali secara langsung oleh tim penguji pada tahap wawancara.

Jika kolom pengalaman tersebut bersifat wajib diisi pada sistem pendaftaran, peserta bisa menyiasatinya dengan cara yang mudah.

Pelamar cukup mengisi kolom tersebut dengan tanda strip atau menuliskan kalimat "tidak memiliki pengalaman", lalu melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya.

Melalui pelonggaran aturan ini, Ditjen GTK berharap dapat menjaring lebih banyak calon pendidik profesional berbakat dari berbagai daerah.***