POJOKSATU.ID – Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara online kini semakin diminati oleh masyarakat karena dinilai praktis dan menghemat waktu.
Namun, para pemilik kendaraan harus tetap berhati-hati dan tidak mengabaikan prosedur kelanjutannya setelah melakukan pembayaran secara digital.
Pihak kepolisian baru-baru ini memberikan penegasan penting terkait keabsahan dokumen berkendara di jalan raya.
Polisi menyatakan bahwa pengendara tetap bisa terkena tilang jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka belum mendapatkan cap pengesahan tahunan.
Meskipun kewajiban membayar pajak sudah dituntaskan melalui aplikasi online, hal itu ternyata belum sepenuhnya membuat dokumen kendaraan dianggap sah secara operasional.
Tanpa adanya cap pengesahan resmi dari petugas, STNK yang dibawa oleh pengendara dinilai tidak memenuhi syarat legalitas saat dilakukan razia atau pemeriksaan di jalanan.
Oleh karena itu, bukti pembayaran digital saja tidak cukup kuat untuk membebaskan pengendara dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
Proses pengesahan tahunan berupa pembubuhan cap pada lembar STNK tetap menjadi tahapan krusial yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling guna meminta cap pengesahan setelah menyelesaikan transaksi online mereka.
Langkah fisik ini sangat diperlukan agar status operasional kendaraan di jalan raya menjadi benar-benar aman dan legal di mata hukum.
Polisi juga menambahkan bahwa aturan ini diberlakukan demi ketertiban administrasi dan memastikan bahwa seluruh data kendaraan telah tersinkronisasi dengan baik di sistem manual maupun digital.
Dengan melakukan pengesahan, pengendara tidak perlu lagi merasa khawatir atau panik ketika harus melewati pemeriksaan rutin oleh petugas kepolisian di jalan.
Kesadaran untuk melengkapi prosedur ini secara tuntas diharapkan dapat terus meningkat di kalangan masyarakat demi kenyamanan bersama saat berkendara.***




