POJOKSATU.id - Kabar penting bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, resmi mengumumkan hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 0640/B2/GT.00.02/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG di Indonesia.
Baca Juga: Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 3 Dibuka, Kemnaker Siapkan 20 Ribu Kuota untuk Pencari Kerja
Berdasarkan surat tersebut, hasil kelulusan UKPPPG telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 28 Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026.
Siapa Saja Peserta UKPPPG Periode 2 Tahun 2026?
UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 diperuntukkan bagi peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 serta peserta dari periode sebelumnya yang belum lulus atau belum mengikuti UKPPPG, selama masih memenuhi syarat mengikuti ujian dan berada dalam rentang masa studi yang ditetapkan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sikapi Penyekapan Yuvita Tri Rezeki, Negara Harus Hadir Pastikan Hak Korban
Program ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian Pendidikan Profesi Guru yang harus dilalui peserta sebelum memperoleh sertifikat pendidik.
Cara Cek Hasil Kelulusan UKPPPG 2026
Peserta dapat melihat hasil kelulusan melalui laman resmi UKPPPG menggunakan akun masing-masing.
Informasi hasil ujian tersedia melalui portal UKPPPG yang dapat diakses oleh perguruan tinggi penyelenggara maupun mahasiswa peserta PPG. Daftar rekapitulasi hasil dan status kelulusan telah diunggah secara resmi oleh panitia nasional UKPPPG.
Baca Juga: Batu Mala
Tindak Lanjut bagi Peserta yang Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus UKPPPG akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan pada tahun 2026.
Sertifikat tersebut menjadi bukti profesionalitas guru dan merupakan salah satu syarat penting dalam pengembangan karier serta pengakuan kompetensi sebagai pendidik profesional.
Setelah sertifikat pendidik diterbitkan, peserta umumnya akan menunggu proses sinkronisasi data pada sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Sell Singapore, Perang dengan Cara Lain
Selanjutnya, data kelulusan akan menjadi dasar berbagai layanan administrasi profesi guru, termasuk pengakuan status guru profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Belum Lulus?
Bagi peserta yang belum berhasil lulus pada periode ini, masih tersedia kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada periode UKPPPG berikutnya.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan bahwa peserta yang belum lulus dapat kembali mengikuti UKPPPG Guru Tertentu sesuai jadwal dan ketentuan yang akan ditetapkan pada pelaksanaan berikutnya.
Baca Juga: Lonjakan Harta Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Perlu Diselidiki APH
Karena itu, peserta disarankan terus memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan maupun LPTK masing-masing agar tidak melewatkan jadwal pendaftaran ujian ulang.
Diikuti Peserta dari 122 LPTK
Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 melibatkan peserta dari 122 LPTK penyelenggara PPG yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
Beberapa di antaranya berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Negeri Semarang, dan puluhan perguruan tinggi lainnya.
Baca Juga: Lonjakan Harta Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Perlu Diselidiki APH
Keterlibatan ratusan perguruan tinggi tersebut menunjukkan luasnya cakupan program PPG Guru Tertentu yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan guru profesional di Indonesia.
Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan
Berikut rangkuman jadwal penting terkait UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026:
Penetapan kelulusan: 19 Juni 2026
Surat pengumuman resmi diterbitkan: 20 Juni 2026
Baca Juga: BRI Angkat Bicara soal Pengakuan Bu Mien Terjerat Utang Rp3 M, Tegaskan Kredit Macet Sejak 2023
Akses hasil kelulusan melalui portal UKPPPG: mulai 20 Juni 2026
Penerbitan sertifikat pendidik bagi peserta lulus: tahun 2026
Ujian ulang bagi peserta belum lulus: menunggu jadwal resmi periode berikutnya
Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan yang profesional, objektif, transparan, dan bebas gratifikasi dalam seluruh proses penyelenggaraan UKPPPG.
Baca Juga: Program Pascasarjana IBI Kesatuan Hadir di Malaysia, Perkuat Adaptasi Digital UMKM Kuliner
Bagi ribuan guru peserta PPG di seluruh Indonesia, pengumuman hasil UKPPPG ini menjadi momen yang dinanti setelah melalui rangkaian pembelajaran dan ujian yang panjang.
Kelulusan bukan hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga langkah penting menuju peningkatan kualitas pendidikan dan profesionalisme guru di tanah air. ***




