POJOKSATU.id, Jakarta - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti viralnya penuturan seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Wonosobo, Mien Sri Wahyuni (74) yang mengaku menjadi korban rekayasa kredit.

Wanita yang akrab disapa Bu Mien itu mengaku tiba-tiba terjerat utang piutang perbankan dengan total Rp3 Miliar rupiah tanpa pernah merasa menerima uang atau mengajukan kredit tersebut.

Debitur BRI di Wonosobo itu sempat menemui sejumlah awak media dan menceritakan kronologi kejadian pada Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Bu Mien mengaku syok mendapati beberapa rumah tempat tinggalnya selama ini terancam disita.

"Saya tidak tahu apa-apa, Pak. Rekening bank tidak punya, ATM tidak punya, buku tabungan juga tidak punya," kata Bu Mien.

"Apalagi mengajukan pinjaman ke bank. Saya ini orang bodoh yang tidak tahu bank," sambungnya.

Usut punya usut, kasus itu ternyata sudah membayanginya sejak tahun 2023, tepatnya saat Bu Mien menerima surat peringatan kredit macet dari Pihak Bank BRI Wonosobo.

Saat itu, Bu Mien dianggap telah melakukan peminjaman dengan nominal yang fantastis sejak tahun 2023 tanpa sepengetahuannya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari pihak Bank BRI ihwal dugaan rekayasa kredit seorang debitur di Wonosobo, Jawa Tengah itu? Berikut ini klarifikasinya.

Pinjaman Berstatus Macet Sejak 2023

Dalam kasus ini, Bu Mien sempat diklaim tidak pernah mengajukan kredit ke bank dan tidak pernah ke notaris.

Kendati demikian, pihak Bank BRI menepis klaim tersebut dengan menyatakan seluruh dokumen kredit ditandatangani langsung oleh Bu Mien di hadapan notaris.

Hal tersebut disampaikan Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa dalam keterangan resminya, pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Nenek Mien dan Alm Suami merupakan debitur BRI sejak 2003, dan terhitung sejak 2023 pinjaman berstatus macet," kata Dewa.

"Seluruh dokumen kredit ditandatangi langsung oleh ybs dihadapan notaris," tegasnya.

BRI kemudian memastikan pemberian kredit kepada Bu Mien, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai Good Corporate Governance.

Di samping itu, pihak bank juga angkat bicara terkait tagihan milik Bu Mien yang disebut tiba-tiba membengkak.

BRI: Total Pinjaman Sesuai Pelanty

Dewa menyatakan, Bu Mien selaku debitur tidak pernah menyelesaikan pinjamannya sejak 2023 lalu.

Pemimpin Cabang BRI Wonosobo itu lantas menyebut, perhitungan total pinjaman didasarkan sesuai dengan aturan perbankan.

"Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil, dan diselesaikan sejak 2023," beber Dewa.

"(Hal itu) sehingga perhitungan total pinjaman didasarkan oleh pokok pinjaman beserta bunga dan penalty," sambungnya.

Rumah Masuk Daftar Lelang Bank

BRI juga menyoroti ihwal fasilitas kredit debitur yang bersangkutan, termasuk terkait rumah Bu Mien yang masuk daftar lelang bank.

Dewa menuturkan, BRI telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk pemberian restrukturisasi kredit dan pelaksanaan prosedur penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, kewajiban kredit dimaksud tidak dapat diselesaikan oleh debitur," terangnya.

Pemimpin Cabang BRI Wonosobo itu menjelaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran nasabah.

"Merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tegas Dewa.

Atas kasus ini, Dewa memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Terlebih, BRI Wonosobo juga diklaim secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur terkait kondisi pinjaman yang bersangkutan.

"Terakhir BRI bertemu dengan anak ybs an Herri Indrayana pada 24 Februari 2026," tandas Dewa.***