POJOKSATU.id - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Direktorat Pendidikan Agama Islam di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif Guru PAI Tahap II tahun 2026.
Penyaluran ini mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI di sekolah yang berstatus Non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, guru merupakan ujung tombak pendidikan karakter bangsa sehingga negara wajib hadir memberikan dukungan nyata, termasuk bagi Guru PAI Non-ASN yang selama ini tetap mengabdi dengan dedikasi tinggi di satuan pendidikan.
Baca Juga: KDM Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Tak Mampu yang Belum Lolos Sekolah Negeri
Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menjelaskan bahwa bantuan insentif ini merupakan bentuk afirmasi bagi Guru PAI yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembentukan karakter peserta didik.
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menyampaikan bahwa penyaluran insentif dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I telah diberikan kepada 5.768 guru PAI untuk periode Januari–Maret 2026 dengan total anggaran Rp4,326 miliar. Sementara Tahap II disalurkan kepada 3.102 guru PAI dengan total anggaran Rp2,326 miliar.
Munir mengatakan, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I.
Ini dikarenakan, beberapa faktor, seperti telah lulus sertifikasi, berstatus ASN/PPPK, pensiun, hingga meninggal dunia. Seluruh data penerima ditetapkan melalui verifikasi dan validasi menggunakan aplikasi SIAGA.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ungkapnya. ***



