POJOKSATU.id - Kasus pemecatan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R terus menjadi perhatian publik.

Dosen tersebut diberhentikan setelah melaporkan dugaan penggunaan publikasi di jurnal predator yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah akademisi untuk kepentingan karier akademik, termasuk pengusulan jabatan guru besar.

Polemik ini tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai hubungan kerja antara dosen dan kampus, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni kebebasan akademik, perlindungan pelapor (whistleblower), dan integritas publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026 Diperpanjang, Pendaftaran Sampai 19 Juni, Simak Jalur dan Cara Daftarnya

Berawal dari Laporan Dugaan Jurnal Predator
Menurut LBH Yogyakarta, R sebelumnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga melibatkan sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di lingkungan UAJY.

Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada pihak yayasan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Pengacara LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, menyebut laporan tersebut muncul karena adanya dugaan pelanggaran integritas akademik yang perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga: Beasiswa Bawaslu 2026 untuk S1, S2, dan S3 di UI, Pendaftaran Sampai 2 Juli, Ini Syarat dan Jadwalnya

LBH bahkan mengungkapkan data awal yang mereka miliki menunjukkan dugaan penggunaan jurnal predator itu tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, melainkan belasan akademisi, termasuk pejabat kampus dan guru besar.

Diberi Tiga Pilihan Sebelum Dipecat
Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pada April 2026, R mengaku sempat diberikan tiga pilihan oleh pihak kampus.

Pilihan pertama adalah mencabut laporan yang telah dibuat dan meminta maaf.

Baca Juga: Bupati Garut Tekankan Akurasi Sensus Ekonomi 2026, Sekaligus Lepas 89 Atlet Popwilda Jabar

Pilihan kedua adalah mengundurkan diri atau resign dari kampus.

Sementara pilihan ketiga adalah diberhentikan secara tidak hormat apabila dua opsi sebelumnya tidak dipilih.

Namun R menolak seluruh pilihan tersebut karena menganggap dirinya tidak melakukan kesalahan.

"R tidak mau memilih karena menurut dia ini perlakuan diskriminatif. Kenapa dia yang harus diberikan sanksi, bukan pihak-pihak yang diduga melakukan publikasi jurnal predator," kata Wetub.

Sehari setelah menerima keputusan PHK, R mengajukan keberatan kepada pihak kampus dan yayasan.

Namun menurut LBH Yogyakarta, keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Baca Juga: Pupuk Kujang Sabet Dua Penghargaan Forum CSR Jawa Barat 2026, Program Posyandu hingga Hutan Jadi Andalan

LBH Nilai R Sedang Menjaga Integritas Akademik
LBH Yogyakarta menilai tindakan yang dilakukan R merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas dan integritas akademik.

Menurut Wetub, seorang dosen yang melaporkan dugaan penyimpangan akademik seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi sanksi pemecatan.

"Padahal menurut kami secara substansi apa yang dilakukan oleh R itu merupakan bagian dari kebebasan akademik dan dia melaporkan terkait dengan integritas akademik, jurnal predator dan seterusnya. Itu seharusnya dia dilindungi," ujar Wetub.

LBH juga mengungkapkan bahwa salah satu jurnal yang dipermasalahkan disebut telah berstatus discontinued atau tidak lagi dilanjutkan oleh Scopus, tetapi diduga masih digunakan dalam proses akademik tertentu.

Baca Juga: Profil Universitas Pattimura, Kampus Negeri Terbaik di Ambon dengan Sejarah Panjang Sejak 1962

Yayasan UAJY Akhirnya Buka Suara
Di tengah sorotan publik yang terus berkembang, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara UAJY akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Melalui kuasa hukumnya, Hengky Widhi Antoro, YSRY membenarkan bahwa R telah diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai dosen Fakultas Hukum UAJY.

Menurut yayasan, keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku.

Baca Juga: Profil Universitas Pattimura, Kampus Negeri Terbaik di Ambon dengan Sejarah Panjang Sejak 1962

Yayasan juga menyatakan proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang sejak 2024 hingga 2026.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama dari pihak penyelenggara kampus setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media dan media sosial.

Persoalkan Keabsahan PHK dan Hak Ketenagakerjaan
Dalam sengketa yang sedang berlangsung, LBH Yogyakarta mempersoalkan dua hal utama.

Pertama, mengenai keabsahan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh yayasan dan universitas.

LBH menilai PHK tersebut tidak sesuai baik dari sisi substansi maupun prosedur.

Baca Juga: Prabowo Jawab Kritik The Economist, Sebut Program MBG Bukan Kebijakan Radikal

Kedua, terkait hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka tetap harus dipenuhi oleh pihak kampus dan yayasan.

Meski demikian, Wetub menegaskan bahwa fokus utama kliennya bukan semata-mata soal pesangon, melainkan upaya memperjuangkan prinsip kebebasan akademik dan perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran integritas akademik.

Masuk Tahap Mediasi Tripartit
Saat ini sengketa antara R dan pihak kampus telah didaftarkan ke mekanisme mediasi tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga: Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui, Amunisi Timnas Indonesia Bertambah di Piala AFF 2026

Dalam proses tersebut, R akan didampingi oleh LBH Yogyakarta, sementara pihak yayasan dan universitas akan hadir sebagai pihak terkait.

LBH memperkirakan pemanggilan mediasi dapat dilakukan dalam satu hingga dua pekan setelah pendaftaran perkara.

Hingga pertengahan Juni 2026, belum ada keputusan resmi dari proses mediasi tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan akademik, tata kelola publikasi ilmiah, serta mekanisme pengawasan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. ***