POJOKSATU.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka program beasiswa pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Bawaslu.

Kesempatan tersebut tersedia untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI).

Proses pendaftaran program beasiswa tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 15 Juni 2026 hingga Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: Sering Begadang hingga Jarang Olahraga, Ini Kebiasaan yang Bisa Memicu Stroke Ringan

Melalui skema tersebut, peserta yang dinyatakan lolos akan memperoleh bantuan biaya operasional kuliah yang pembayarannya dilakukan langsung ke rekening Universitas Indonesia.

Setiap penerima hanya dapat memperoleh beasiswa satu kali pada masing-masing jenjang pendidikan.

Program ini ditujukan bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar Mandiri sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu Tahun Anggaran 2026-2027.

Baca Juga: Rencana Perjanjian Damai Iran dan AS Menjadi Perhatian Dunia, Ini Kemungkinan Isinya

Lantas, siapa saja PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan beasiswa tersebut?

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 1/KP.06/SJ/06/2026 mengenai Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Bawaslu, bantuan yang disediakan berupa pembiayaan operasional pendidikan yang diberikan setiap semester.

Dana tersebut akan dibayarkan langsung kepada Universitas Indonesia.

Bantuan pendidikan hanya diberikan satu kali untuk masing-masing jenjang dan diperuntukkan bagi PNS yang menempuh pendidikan melalui skema Tugas Belajar Mandiri sesuai ketentuan anggaran Bawaslu Tahun Anggaran 2026-2027.

Baca Juga: Jurusan Teknik Sipil, Pilihan Tepat bagi Calon Insinyur Pembangun Infrastruktur Indonesia

Pegawai yang ingin mengikuti seleksi beasiswa diwajibkan telah menjalani masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun sejak resmi diangkat sebagai PNS Bawaslu.

Untuk peserta program S1 atau D4, pangkat dan golongan yang dipersyaratkan paling rendah II/b.

Adapun bagi pelamar program magister minimal memiliki golongan III/a, sedangkan program doktor diperuntukkan bagi PNS dengan pangkat paling rendah III/b.

Dalam seleksi ini, Bawaslu memberikan prioritas kepada PNS yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Prospek Jurusan Statistika di Era Data, Dari Data Scientist hingga Ahli Statistik Pemerintahan

Pelamar juga harus melampirkan ijazah terakhir sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.

Ijazah D3 diperlukan untuk pendaftar S1 atau D4, ijazah S1 atau yang setara untuk program S2 maupun profesi, serta ijazah S2 bagi calon peserta program doktor.

Selain itu, calon penerima beasiswa harus sudah dinyatakan lulus Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) atau sedang menjalani perkuliahan di UI dengan batas maksimal semester tiga melalui mekanisme Tugas Belajar Mandiri.

Baca Juga: Program Studi Sistem Informasi, Jurusan Perpaduan Teknologi dan Bisnis yang Dibutuhkan di Era Digital

Status tersebut dibuktikan melalui surat kelulusan SIMAK UI atau surat keterangan aktif kuliah dari Universitas Indonesia.

Peserta juga harus telah mengantongi rekomendasi atau Surat Keputusan Tugas Belajar Mandiri dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bawaslu.

Persyaratan berikutnya ialah memiliki penilaian kinerja minimal kategori baik berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir serta memperoleh rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II.

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi di Koramil Telagasari, Dadang Abdurrosid: Jiwa TNI Sudah Menyatu dalam Diri Saya

Pelamar diwajibkan menyampaikan surat permohonan beasiswa yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI melalui Kepala Biro SDM dan Umum.

Calon penerima bantuan pendidikan juga harus berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani serta tidak sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin maupun perkara pidana.

Peserta tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, tidak berstatus cuti di luar tanggungan negara, serta tidak berada dalam status pemberhentian sementara sebagai PNS.

Selain itu, pelamar tidak sedang mengikuti program tugas belajar lain yang dibiayai pihak berbeda, tidak sedang diperbantukan pada instansi lain, dan tidak pernah menerima hukuman pidana dalam kurun satu tahun terakhir.

Bawaslu juga menetapkan syarat bahwa peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling sedikit tingkat sedang dalam satu tahun terakhir dan tidak pernah dibatalkan maupun diberhentikan dari program tugas belajar dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Jurusan Keperawatan, Pilihan Berkarier di Dunia Kesehatan yang Selalu Dibutuhkan

Pengajuan beasiswa dilakukan secara online dengan mengirimkan surat permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan melalui alamat email daftarbeasiswa@bawaslu.go.id.

Pada bagian subjek email, pelamar diminta menuliskan format nama_unit kerja_program studi untuk memudahkan proses verifikasi administrasi.

Jadwal Beasiswa S1-S3 Bawaslu 2026
Masa pendaftaran beasiswa berlangsung mulai Senin, 15 Juni 2026 sampai Kamis, 2 Juli 2026.

Selama periode tersebut, panitia juga melaksanakan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi yang berlangsung sejak Selasa, 16 Juni 2026 hingga Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi sekaligus pengumuman penerima beasiswa dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.***